Lompat ke isi utama

Berita

Mencegah Politik Uang di Pemilu 2024

Oleh: Ulin Nuha, S.H., M.H.
(Anggota Bawaslu Kabupaten Demak)

KPU bersama DPR akhirnya menyepakati Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024. Sementara pilkada serentak akan dilaksanakan pada November 2024 berdasarkan Pasal 201 ayat (8) Undang-undang 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Sebagaimana dalam pemilu dan pilkada sebelumnya, ancaman terbesar dalam kegiatan demokrasi tersebut adalah praktik politik uang.

Tantangan terbesar Bawaslu dalam pemilu adalah meminimalisir politik uang yang marak dilakukan oleh tim sukses ataupun calon legislatif. Harus diakui bahwa persoalan politik uang merupakan penyakit kronis yang masih sulit dicari obatnya. Meskipun demikian Bawaslu tidak patah arang dalam menyikapi persoalan politik uang tersebut, segala ikhtiar coba dilakukan demi terwujudnya kegiatan demokrasi yang bebas dari pengaruh politik uang.

Politik uang jadi momok dan virus demokrasi, bahkan sebuah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang akan mengganggu proses demokrasi Indonesia. Masyarakat dipaksa memilih untuk kepentingan kandidat dengan memberikan atau menjanjikan iming-iming duit atau materi lainnya.

Peristiwa politik uang bisa terjadi dimana saja dan kapan saja. Masyarakat desa merupakan kelompok yang paling rentan dan mudah dipengaruhi dengan praktik politik uang. Harus diakui untuk saat ini peran serta masyarakat dalam melaporkan adanya praktik politik uang masih tergolong minim. Berdasarkan data yang dimiliki Bawaslu Kabupaten Demak, selama Pemilu 2019, tidak ada satupun laporan terkait politik uang yang dilaporkan oleh masyarakat. Hal itu menjadi salah satu kendala yang dihadapi Bawaslu dalam menindak para pelaku praktik politik uang.

Bawaslu dalam pemilu 2019 kemarin juga menangani perkara politik uang yang diduga dilakukan oleh perangkat desa, tetapi karena minimnya saksi-saksi dan lemahnya regulasi, perkara politik uang ini tidak bisa ditindaklanjuti ke penyidik kepolisian.

Potensi politik uang terus ada, karena beberapa pasal di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya mengatur larangan politik uang terbatas waktu dan objek. Hal ini, memungkinkan pelaku politik uang bisa melakukan praktik politik uang sepanjang dirinya tidak masuk sebagai tim kampanye, peserta pemilu, atau pelaksana pemilu.

Aturan soal politik uang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang terbagi ke dalam sejumlah pasal yakni Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523. Dalam pasal-pasal tersebut, larangan politik uang dilakukan tim kampanye, peserta pemilu serta penyelenggara selama masa kampanye. Beleid yang sama juga mengatur larangan semua orang melakukan politik uang di masa tenang dan pemungutan suara. Sanksi bagi pelanggar bervariasi. Hukuman mulai dari sanksi pidana 3-4 tahun hingga denda Rp 36-48 juta.

Bawaslu dan masyarakat  harus memastikan tidak boleh ada toleransi sedikitpun terhadap praktik politik uang sebab memiliki dampak buruk, seperti pemimpin yang terpilih nantinya kemungkinan bukanlah orang yang berkualitas, tidak memiliki kompetensi, pengetahuan dan kemampuan membangun daerah. Jika yang terpilih adalah mereka yang banyak mengeluarkan uang untuk kegiatan politik mereka, maka dimungkinkan berpotensi akan merampas atau mengkorupsi uang negara yang dikelolanya sebagai ganti modal yang telah dikeluarkan.

Ikhtiar Bawaslu dengan APU

Salah satu upaya yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Demak adalah mendeklarasikan desa anti politik uang yang telah dilaksanakan sejak Tahun 2019. Masyarakat desa dinilai cukup rentan dalam persoalan politik uang. Bawaslu tidak hanya sekadar memberikan himbauan kepada masyarakat, melainkan juga turun langsung dengan membentuk gerakan anti politik uang di tingkat desa.

Gerakan ini menyasar masyarakat desa dan kelurahan untuk bersama-sama membasmi praktik politik uang. Dari 249 desa/kelurahan di Kabupaten Demak, saat ini baru 14 desa yang sudah bekerjasama dengan Bawaslu Kabupaten Demak mendeklarasikan diri sebagai desa pengawasan dan desa anti politik uang. Setidaknya dengan deklarasi tersebut bisa memacu dan menularkan “virus” tersebut ke desa-desa yang lain di wilayah Kabupaten Demak untuk turut serta mengawal pemilu tanpa politik uang.

Bawaslu mengajak masyarakat bersama-sama memilih calon pemimpin atau wakil rakyat dengan hati nurani dan akal sehat. Memilih pemimpin atau wakil rakyat dengan memperhatikan visi dan misi, serta rekam jejaknya, bukan karena suap, sogokan, dan praktik politik uang lainnya.

Deklarasi desa pengawasan dan desa anti politik uang di Kabupaten Demak merupakan ikhtiar Bawaslu Kabupaten Demak membangun kesadaran masyarakat agar berani menolak dan melawan politik uang dalam Pemilu 2024.

Disclaimer : Artikel ini pernah terbit pada Buletin Edisi ke-6 yang diterbitkan oleh Bawaslu Kabupaten Demak pada tahun 2022

Tag
Anti Money Politik
bawaslu demak
opini