Lompat ke isi utama

Berita

Membedah Potensi Pidana Pasca Penetapan DPT, Sentra Gakkumdu Demak Gelar Rapat Koordinasi

Demak-Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Demak telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Demak pada tanggal 20 Juni. Sebanyak 896.901 orang telah mendapakan hak pilihnya untuk dipergunakan pada pemilu tanggal 14 Februari 2024. Menyusul hal tersebut Sentra Gakkumdu Kabupaten Demak langsung menggelar rapat koordinasi pada Jumat (23/06/2023) di Aula Bawaslu Kabupaten Demak. Hadir dalam kegiatan tersebut  Ketua Bawaslu Kabupaten Demak Khoirul Saleh, Anggota Bawaslu Kabupaten Demak Ulin Nuha, Lispiatun, dan Amin Wahyudi, serta personel kepolisian dan kejaksaan.

Rapat Koordinasi kali ini bertemakan Potensi Pidana yang akan muncul sesaat setelah penetapan DPT dilakukan, Ulin Nuha selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi menyampaikan bahwa mulai dari dibentuk Sentra Gakkumdu ini pada akhir tahun 2022 belum pernah ditemukan suatu temuan atau laporan.

“Sejak kita dibentuk pada akhir tahun 2022, kita belum pernah mendapati temuan ataupun laporan, akan tetapi kita harus selalu siaga dan waspada jikalau suatu saat nanti ada temuan ataupun laporan kepada kita, dikarenakan waktu dalam pengusutan tindak pidana pemilu sangatlah terbatas”, ujar Ulin membuka rapat.

Dalam paparannya Khoirul Saleh menerangkan alur penetapan DPT mulai dari awal hingga akhir, dimana masa penetapan DPT ini berlangsung selama 6 bulan. Sekarang DPT telah tertempel pada setiap balai desa yang ada di seluruh Demak serta lokasi strategis lainnya.

Khusnul Huda menerangkan bahwa untuk orang yang sudah meninggal tetapi tetap dimasukkan dalam DPT harus di telusuri lebih lanjut, apakah hal itu memenuhi unsur kesengajaan atau tidak.

"Jikalau iya maka kami siap untuk meneruskan ke jalur hukum, dikarenakan DPT ini penting bagi setiap warga negara", ucap Khusnul.

Diakhir rapat koordinasi Amin Wahyudi menyampaikan, bahwasannya saat ini Bawaslu lebih mengedepankan tindak pencegahan. Jika suatu saat ditemukan sebuah kesengajaan seperti diatas maka disarankan menggunakan tindak pencegahan terlebih dahulu. Apabila dalam pencegahan tidak diindahkan, maka harus ditindak tegas melalui mekanisme hukum pidana dengan bantuan Sentra Gakkumdu ini. (IRP)

Tag
bawaslu demak
berita