Lompat ke isi utama

Berita

Melibatkan Masyarakat Dalam Pengawasan Partisipatif

Haliyatun Nafisah
(Peserta SKPP 2021)

Pembaruan demokrasi yang dimulai dengan adanya reformasi pada 1998 menciptakan sendi-sendi baru dalam bernegara, banyak sekali perubahan yang tercipta pasca reformasi seperti susunan lembaga negara, bentuk pemerintahan dan sistem pemilu. Semua perubahan tersebut memiliki tujuan menciptakan pemerintahan yang bersih dengan menjunjung tinggi demokrasi.

Semangat menciptakan pemerintahan yang baik, bersih dan efisien membutuhkan pelibatan pengawasan dari masyarakat terhadap proses jalannya demokrasi di Indonesia, khususnya saat penyelenggaraan pemilu karena pemilu merupakan manifestasi dari demokrasi, melalui pemilu akan menghasilkan pemimpin yang menjalankan roda pemerintahan.

Sayangnya, praktek penyelenggaraan pemilu di Indonesia sering kali terjadi pelanggaran, kecurangan, dan permasalahan-permasalahan yang kerap muncul saat penyelenggaraan pemilu terkait penegakan hukum, situasi seperti ini terjadi karena peluang terjadinya kecurangan yang sangat terbuka (Dede Sri Kartini, 2017) subyek pelanggaran pemilu sangat kompleks, baik itu dari penyelenggara pemilu (KPU dan jajarannya), peserta pemilu (calon dan parpol), dan bahkan dari pendukung ataupun tim sukses.

Tuntutan akan terselenggaranya pemilu yang bersih dan jujur semakin tinggi. Hal tersebut dibuktikan semakin kuatnya lembaga pengawasan di tingkat pusat, provinsi hingga pembentukan pengawas pemilu pada tingkatan kabupaten yang semula bersifat adhoc menjadi permanen. Pembentukan lembaga pengawas sekaligus menjawab tantangan perlunya lembaga pengawas yang independen dalam mengawasi pelaksanaan pemilu.

Secara sederhana, menurut Siagian pengawasan memiliki arti “proses pengamatan daripada pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar supaya semua pekerjaan yang sedang dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya” (S.P. Siagian, 1970). Dari pengertian tersebut menitik beratkan pada pengamatan pada proses pelaksanaan kegiatan atau pekerjaan, dengan kata lain kita dapat mengartikan pengawasan merupakan tindakan pengamatan terhadap pelaksanaan kegiatan terhadap seluruh kinerja sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditentukan dalam mencapai tujuan.

Tujuan dari pengawasan ialah memberi jaminan terhadap pelaksanaan kegiatan sesuai rencana dan ketentuan atau berupa peraturan pelaksanaan kegiatan. Tujuan dari pengawasan pemilu adalah menjamin terselenggaranya pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkualitas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Partisipasi masyarakat menjadi isu penting dalam proses pengawasan pemilu, pasalnya kehadiran masyarakat sebagai pelaku politik dan tingginya partisipasi masyarakat dalam pengawasan dapat menekan penurunan jumlah kecurangan saat pemilu, pengawas partisipatif mengacu pada pemahaman terhadap partisipasi masyarakat terhadap politik. Dalam hal ini, masyarakat hadir sebagai pengawas baik yang struktural maupun non struktural dalam lembaga pengawasan.

Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk andil dan berpartisipasi dalam pengawasan degan cara mencegah pelanggaran pemilu, melaporkan tindak kecurangan pemilu kepada Bawaslu serta menghadirkan barang bukti tindak kecurangan sehingga pihak yang berwenang dapat menindak lanjuti melalui proses hukum. Minimal setiap orang menjadi informan ketika terjadi pelanggaran pemilu.

Luasnya wilayah Indonesia serta jumlah penduduk yang banyak menyebabkan semakin kompleknya permasalahan yang timbul saat pemilu. Keterbatasan jumlah anggota pengawas pemilu belum mampu mengakomodir permasalahan pelanggaran pemilu, mengingat tugas yang diemban oleh lembaga pengawas tidak hanya mencari pelanggaran namun dituntut menghadirkan barang bukti pelanggaran ditambah keterbatasan waktu antara penemuan pelanggaran dengan penanganan pelanggaran di Bawaslu.

Jika dilihat, pelanggaran pemilu dapat dikategorikan menjadi tiga jenis yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran pidana. Ketiga pelanggaran tersebut sangat dekat dengan masyarakat, sehingga penindakan terbaik harus dimulai dari masyarakat itu sendiri. Masyarakat perlu memahami bahwa pelanggaran pemilu merupakan tanggung jawab bersama sehingga masyarakat harus berani melaporkan pelanggaran pemilu dan berani menolak segala bentuk pelanggaran pemilu.

Hal terpenting dari partisipasi pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap pencegahan tindak pelanggaran pemilu ialah kesadaran masyarakat untuk menolak terjadinya kecurangan pemilu. Melalui partisipasi masyarakat dalam pengawasan akan mempersempit ruang terjadinya pelanggaran pemilu  karena banyaknya masyarakat yang menjadi pengawas partisipatif.

Terdapat banyak bentuk pengawasan yang dapat dilakukan oleh pengawas partisipatif, Masykurrudin Hafidz  mengatakan terdapat tiga tujuan partisipasi masyarakat yaitu 1). Partisipasi dengan tujuan meningkatkan minat dan kepedulian warga terhadap penyelenggaraan pemilu. 2). Partisipasi dengan tujuan meningkatkan legitimasi pemilu. 3). Partisipasi dengan tujuan menciptakan pemilu yang jujur dan adil (Sakhroji, 2021). Dengan tujuan pengawasan partisipasi yang telah dipaparkan oleh Masykurrudin Hafidz, bentuk-bentuk pengawasan dapat dilakukan kepada masyarakat meliputi sosialisasi pengawasan pemilu, menguatkan sarana dalam meningkatkan partisipasi pemilu, menolak money politic, melaporkan adanya kecurangan pemilu dan minimal setiap warga untuk menjadi informan dalam pelanggaran pemilu.

Bawaslu telah banyak mengupayakan peningkatan partisipasi pengawasan masyarakat melalui program-program yang sudah dicanangkan seperti SKPP (Sekolah Kader Pengawas Partisipatif) secara berjenjang, menginovasi pembentukan desa anti politik uang dan beberapa program lainnya, semua upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pengawasan dan memberi pemahaman kepada masyarakat terkait pemilu.

Terkait upaya yang dilakukan oleh Bawaslu dengan memberi pemahaman dan mengajak masyarakat ikut berpartisipasi pengawasan penulis berpendapat inovasi yang dilakukan oleh Bawaslu sangat bagus dan patut untuk diapresiasi, namun penulis menyayangkan upaya yang dilakukan oleh Bawaslu masih dalam tataran kesadaran dan ajakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan, belum memasuki tataran pencegahan pelanggaran pemilu. Meski demikian, upaya yang telah dilakukan  oleh Bawaslu memberi pemahaman, masyarakat diharapkan bisa secara mandiri berinisiatif melakukan pencegahan pemilu tanpa harus menunggu aba-aba dari pemerintah.

Bawaslu bertekad mengajak masyarakat untuk berpartisipasi pengawasan secara aktif, dengan tekat tersebut Bawaslu membuat tagline “bersama rakyat awasi pemilu, bersama bawaslu tegakkan keadilan pemilu”, dari kalimat tersebut diharapkan menarik semangat rakyat dan menghapus sekat antara masyarakat dengan pejabat.

Disclaimer : Artikel ini pernah terbit pada Buletin Edisi ke-5 yang diterbitkan oleh Bawaslu Kabupaten Demak pada tahun 2021

Tag
bawaslu demak
opini