Lewat Flayer Digital, Bawaslu Demak Edukasi Publik tentang Penyelenggara Pemilu
|
Demak — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Demak tak henti memberikan edukasi politik kepada masyarakat di berbagai kesempatan. Mengawali tahun 2026, pada Sabtu, 3 Januari 2026, Bawaslu Demak memperkenalkan sebagai satu dari tiga lembaga negara yang memiliki peran sentral dalam mengantarkan lahirnya para pemimpin bangsa, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Ketiga lembaga tersebut adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Ketiganya secara resmi mendapat amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7.
Pengenalan ini disampaikan melalui berbagai kanal media sosial Bawaslu Demak, seperti Instagram, X, dan Facebook, dalam bentuk flayer informatif. Selain mengenalkan ketiga lembaga sebagai penyelenggara pemilu, flayer tersebut juga memberikan pencerahan kepada masyarakat mengenai tugas dan kewenangan masing-masing lembaga dalam seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu.
Ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha, menegaskan bahwa pengenalan penyelenggara pemilu perlu terus disampaikan agar masyarakat memahami secara utuh bagaimana pemilu diselenggarakan. “Masyarakat perlu tahu siapa pelaksana teknis pemilu, siapa yang mengawasi, dan siapa yang menjaga kode etik keduanya,” tuturnya.
Ulin juga menambahkan, istilah Bawaslu perlu terus digaungkan karena masih ditemui masyarakat yang belum familier, bahkan mengira Bawaslu dan KPU merupakan satu lembaga. “Padahal peran dan kewenangannya berbeda, namun saling melengkapi demi terwujudnya pemilu yang demokratis dan berintegritas,” pungkasnya.