Lompat ke isi utama

Berita

Laporan Dana Kampanye, Partai ini paling banyak mendapatkan sumbangan


Sebanyak 15 partai politik dan tim pasangan calon (paslon) presiden-wakil presiden yang ada di Kabupaten Demak telah menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada KPU Kabupaten Demak. Seluruh peserta menyerahkan LPSDK tepat waktu, yakni sebelum pukul 18.00 WIB.“Semua partai politik peserta pemilu dan Tim kampanye pasangan calon datang menyerahkan LPSDK sebelum pukul 18.00 WIB. Kami berterima kasih kepada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Demak yang turut hadir untuk melakukan pengawasan sebagai bagian dari tugas dan wewenanganya,” kata Ketua KPU Kabupaten Demak, Bambang Setyabudi di aula KPU Demak Jl. Kyai Turmudzi Demak (2/1).
KPU menjelaskan bahwa seluruh peserta pemilu partai politik, dan tim kampanye paslon, wajib menyerahkan tiga jenis laporan dana kampanye. Satu, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang diserahkan pada awal kampanye. Dua, LPSDK yang diserahkan pada pertengahan masa kampanye. Tiga, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPSDK) yang diserahkan setelah hari pemungutan suara. Peserta pemilu wajib menyerahkan ketiga laporan dana kampanye tepat waktu.Bawaslu yang hadir dalam penyerahan laporan dana kampanye itu oleh KPU diberikan salinan rekapitulasi LPSDK yang diserahkan oleh peserta pemilu partai politik dan tim paslon presiden-wakil presiden. Partai dengan jumlah sumbangan terbanyak yaitu PDI Perjuangan mencapai Rp 321 juta. Hasil rekapitulasi adalah sebagai berikut.1.      PKB :Rp 287.073.327,- 2.      Partai Gerindra: Rp 217.379.910,-3.      PDIP: Rp 321.343.062,-4.      Partai Golkar : Rp 97.176.214,-5.      Partai NasDem : Rp 150.981.300,-6.      Partai Garuda : Rp -7.      Partai Berkarya : Rp 50.050.214,-8.      PKS : Rp 15.701.218,-9.      Partai Perindo: Rp 61.427.898,-10.   PPP: Rp 101.316.048,-11.   PSI: Rp 7.827.398,-12.   PAN: Rp 71.848.771,-13.   Partai Hanura: Rp 44.303.000,-14.   Partai Demokrat: Rp 27.490.225,-15.   PBB: Rp 440.000,-16.   PKPI: Rp 144,-
Adapun LPSDK paslon nomor urut 01 dan 02 adalah sebagai berikut.1.   Paslon Joko Widodo-Ma’ruf Amien Rp 23.280.038,-2.   Paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Shalahuddin Uno Rp 367.038,- Bawaslu berharap seluruh pihak memantau laporan dana kampanye yang dilaporkan oleh peserta pemilu dan mencocokkannya dengan kegiatan kampanye di lapangan. “Kami harap semua pihak memantau pelaporan dana kampanye ini, mulai dari LADK, LPSDK, sampai dengan nanti LPPDK. Kami membutuhkan peran serta masyarakat untuk menciptakan pemilu yang luber (langsung, umum, bebas, rahasia), jurdil (jujur dan adil), transparan, dan punya integritas,” ujar Khoirul.Terhadap pelaporan LPSDK, Bawaslu Kabupaten Demak telah melakukan pengawasan melekat di KPU Kabupaten Demak. Bawaslu ingin memastikan bahwa partai politik taat dan patuh terhadap regulasi soal laporan dana kampanye ini. Dari sisi kepatuhan waktu, semua partai politik telah melaporkan tepat waktu yaitu sebelum pukul 18.00 WIB. Setelah menerima salinan LPSDK dari KPU, Bawaslu akan mencermati tiga hal, yakni akurasi batasan sumbangan dana kampanye, kelengkapan identitas penyumbang, dan dokumen lainnya. Bawaslu akan mempublikasi hasil analisis dan kajian atas LPSDK dalam waktu dekat.“Ini semua akan kami periksa. Apabila ada keganjilan, akan kami sampaikan ke publik. Dalam waktu dekat, insya Allah kami akan sampaikan hasil analisis dan kajian Bawaslu atas dokumen laporan LPSDK ini,” tandas ketua Bawaslu Demak, Khoirul Saleh. (UN)

Tag
awasi laporan dana kampanye
bawaslu demak
berita
calon presiden
kpu demak
partai politik
pemilu 2019
pemilu serentak