Lompat ke isi utama

Berita

LAKUKAN UJI PETIK, BAWASLU DEMAK TEMUKAN USIA LEBIH 17 TAHUN BELUM TERDAFTAR DALAM DAFTAR PEMILIH

ulin

Ketua Bawaslu Demak Ulin Nuha besertas staf melakukan uji petik Coklit Terbatas (Coktas) Senin 29/9 

Demak – Menjelang rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Bawaslu Kabupaten Demak melakukan uji petik untuk memastikan validitas Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Kegiatan uji petik dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai Senin (29/09/2025) hingga Rabu (01/10/2025).

Ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha, yang turun langsung melakukan uji petik di hari pertama, menemukan seorang warga yang telah berusia 17 tahun namun belum terdaftar sebagai pemilih. Setelah dilakukan pengecekan melalui laman resmi KPU di cekdptonline.kpu.go.id, benar bahwa nama yang bersangkutan tidak tercatat dalam daftar pemilih.

“Temuan ini akan segera kami sampaikan kepada KPU,” ungkap Ulin Nuha saat berdialog dengan AR, orang tua dari LHK (anak yang belum terdaftar), di Desa Mojodemak, Kecamatan Wonosalam.

Uji petik tersebut dilakukan berdasarkan data coklit terbatas (coktas) yang diperoleh dari KPU Demak. Sebelumnya, pada Kamis (25/09/2025), Bawaslu telah melakukan konsolidasi dengan KPU terkait kegiatan coktas. Namun demikian, Bawaslu tidak menerima secara lengkap data yang digunakan KPU sehingga pengawasan melekat tidak dapat dilakukan. Sebagai gantinya, KPU hanya memberikan sampel data coktas untuk dijadikan bahan uji petik oleh Bawaslu.

Dari data sampel yang diberikan, Bawaslu mendapati nama istri AR yang ternyata telah meninggal dunia. Saat melakukan klarifikasi menggunakan Kartu Keluarga (KK), Bawaslu memastikan kebenaran informasi tersebut. Tidak hanya itu, dari proses pengecekan dokumen inilah kemudian ditemukan fakta baru bahwa anak AR yang sudah berusia 17 tahun belum masuk dalam daftar pemilih.