Lompat ke isi utama

Berita

Lakukan Uji Petik, Bawaslu Demak Temukan Pelanggaran Coklit

Demak-Belum genap satu minggu proses Pencocokan dan Penelitian data pemilih (Coklit), Bawaslu Kabupaten Demak menemukan dugaan pelanggaran saat melakukan uji petik proses Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih, Jum’at (17/2/2023).

Uji petik tersebut dilakukan untuk memastikan semua Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melaksanakan tata cara dan prosedur pencocokan dan penilitian daftar pemilih sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Anggota Bawaslu Demak, Amin Wahyudi, mengatakan adanya Pantarlih yang bekerja tidak mematuhi tata cara dan prosedur Pencocokan dan Penelitian data pemilih (Coklit).

Ia menjelaskan adanya Pantarlih tidak menemui pemilih atau anggota keluarga tetapi langsung memberikan bukti coklit dan A Stiker Coklit (Tanda Bukti Pencocokan Dan Penelitian Data Pemilih Pemilu Tahun 2024) kepada keluarga pemilih tersebut di TPS 004 Desa Karangmlati Kecamatan Demak.

Selain itu masih banyak rumah yang ditempeli dengan stiker coklit tetapi tidak ada tanda tangan anggota keluarga. “Itu berpotensi bahwa Pantarlih tidak menemui pemilih/anggota keluarga”,tegasnya.

Sebagai upaya pencegahan pelanggaran Pemilu, Bawaslu Demak akan memberikan saran perbaikan kepada KPU Demak untuk melakukan Coklit ulang pada TPS 04 Desa Karangmlati Kecamatan Demak dan memastikan kembali semua Pantarlih melakukan tugas Coklit sesuai dengan prosedur PKPU 7 Tahun 2023. (hn)

Tag
bawaslu demak
berita