Lompat ke isi utama

Berita

Laksanakan Pembinaan Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Demak Soroti Netralitas ASN

Demak – Di tengah  pengawasan tahapan mutarlih  dan verifikasi faktual syarat dukungan DPD, Bawaslu Demak melakukan fasiltasi dan pembinaan aparatur panwascam. Penguatan kapasitas yang dihadiri semua kepala secretariat panwascam beserta tenaga teknik  dan ketua ketua panwascam itu menekankan pentingnya netralitas aparatur negara  terlebih yang berada di jajaran penyelenggara.

“Pastikan nama Anda tidak masuk dalam daftar dukungan DPD”, tegas Khoirul Saleh, Ketua Bawaslu Demak dalam sambutannya.

Khiorul juga mengingatkan beratnya sanksi pelanggaran netralitas yang dendanya mencapai 12 juta  sebagaimana pasal 494  UU 7 tahun 2017  tentang pemilihan umum.  Semua itu dilakukan sebagai upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN  sebagaimana terjadi di Demak pada pilkada 2020.  Menurut Khoirul ASN  adalah abdi Negara yang harus melayani masyarakat sesuai kapasitasnya secara adil. Kalau ia berpihak pada salah satu calon dalam suatu pemilihan maka tugas pokok pelayanannya pasti timpang  yang berakibat pada rusaknya tata pemerintahan.

“Aturan perundang-undangan sudah memberikan garis tegas netralitas ASN. Jangan sampai pengalaman Tahun 2020 yang lalu terulang di Tahun 2024 nanti”, pesan Khoirul.

Kepala BKPP Kabupaten Demak, Herminingsih, S.Sos , M.Si, yang hadir sebagai narasumber menjelaskan lebih detail terkait netralitas ASN. Setidaknya ada tujuh aturan mulai dari Undang-undang sampai Perbup sudah mengatur netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada.

“Asas netralitas yang bebas kepentingan, bebas intervensi, bebas pengaruh, tidak memihak, objektif dan adil harus dijaga oleh semua ASN”, pesan Herminingsih.

Selain itu, Alumni Magister UNDIP ini juga menjelaskan bagaimana konsekuensi dari ketidaknetralan ASN. Ketika ASN kedapatan tidak netral kemudian tercatat dalam data pelanggaran, maka ASN tersebut akan susah untuk naik pangkat, jabatan dan mutasi.

Sebagai aparatur yang bekerja untuk pemerintah, ASN diawassi oleh KASN dan Bawaslu terkait netralitas. Atasan langsung ASN juga mempunyai tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan memastikan ASN yang dipimpinnya untuk tetap netral.

“Menjaga marwah, ASN tidak boleh terpengaruh pada kepentingan orang perorang atau kelompok tertentu. Sebagai pengayom masyarakat, ASN tidak terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik”, tegas PNS peraih Satya Lancana Karya Satya XX Tahun 2019 ini.

Plt. Kabis Poldagri Bakesbangpol Kabupaten Demak, Heri Sukotjo,S.IP., yang diundang sebagai narasumber menjamin bahwa pemerintah Kabupaten Demak akan memberikan dukungan kepada Bawaslu beserta jajarannya. Hal ini dilaksanakan seperti diamanatkan oleh UU 7 Tahun 2017 pada Pasal 434. (em.ade’23/SR)

Tag
bawaslu demak
berita