Lompat ke isi utama

Berita

KPU GELAR PENETAPAN DPT PERBAIKAN



Demak- KPU Demak hari ini (23/8) kembali menggelar rapat pleno penetapan DPT untuk pemilu tahun 2019, berdasarkan surat edaran dari KPU RI bernomor 936 dan hasil konsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Tengah. “rapat pleno penetapan DPT ini kami laksanakan setelah kami mendapatkan surat edaran dari KPU RI nomor 936 dan hasil konsultasi dengan KPU provinsi” ujar Mahmudi ketua KPU Demak.
Rapat pleno penetapan DPT ini dilaksanakan karena waktu penetapan DPT yang dilaksanakan pada 21/8 lalu masih ada satu kecamatan yang belum terunggah datanya dalam server KPU RI yaitu Kecamatan Mranggen, sehingga dilakukan rapat pleno penetapan DPT ulang.Sementara itu, ketua Bawaslu Khoirul Saleh sempat melakukan interupsi kepada ketua KPU saat membuka rapat pleno tersebut karena sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2018 tidak ada aturan yang membuka ruang dilakukannya penetapan DPT lebih dari sekali. “jadi berdasarkan peraturan KPU nomor 11 tahun 2018 tidak diatur soal penetapan DPT lebih dari sekali, jadi kami merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan penetapan DPT perbaikan. Biar tidak jadi maladministrasi”. Ujar Khoirul saleh.Menanggapi rekomendasi itu, ketua KPU menyetujui bahwa rapat pleno yang dilaksanakan pada hari ini, adalah penetapan DPT perbaikan.Berdasarkan berita acara hasil penetapan, jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT untuk pemilu tahun 2019 berjumlah 862.128 pemilih dengan jumlah pemilih laki-laki 431.448 dan pemilih pertempuan 430.680.Penetapan DPT itu sendiri hanya dihadiri oleh 3 orang anggota KPU, karena salah satu anggota atas nama Hastin sedang dirawat di rumah sakit. Sementara anggota KPU Asroni sudah mengundurkan diri setelah diterima menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Demak. (UN)
Tag
bawaslu
bawaslu demak
bawaslu jawa tengah
caleg
calon presiden
kpu
kpu demak
legislatif
pemilu 2019
penetapan dpt
pilpres