Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Demak Gelar Kelas Pendidikan Demokrasi

Kelas sengketa

Foto bersama pimpinan Bawaslu Kabupaten Demak dengan peserta kelas pendidikan demokrasi  dan literasi hukum dalam penyelesaian sengketa proses pemilu

Demak – Setelah sukses menyelenggarakan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P), Bawaslu Kabupaten Demak kembali menggelar Kelas Pendidikan Demokrasi pada Sabtu (20/6/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Bawaslu dalam memperkuat pengawasan partisipatif sekaligus menyiapkan sumber daya pengawas pemilu yang berkualitas menuju Pemilu 2029.

Berbeda dengan program P2P yang menyasar anggota Pramuka pemilih pemula berusia 17 tahun, Kelas Pendidikan Demokrasi diikuti oleh mahasiswa yang telah memiliki pengalaman menggunakan hak pilihnya dalam pemilu. Dengan latar belakang tersebut, materi yang diberikan juga lebih mendalam, khususnya terkait penyelesaian sengketa proses pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Demak, Ulin Nuha, menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, tetapi juga membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan yang dapat menjadi modal untuk terlibat sebagai pengawas ad hoc pada tahapan Pemilu 2029.

“Selain dapat menjadi pengawas partisipatif, peserta juga diharapkan siap menjadi pengawas ad hoc yang memiliki kemampuan dan pemahaman yang baik dalam menangani serta menyelesaikan sengketa proses pemilu,” ujar Ulin Nuha.

Untuk memperkaya wawasan peserta, Bawaslu Demak menghadirkan Anggota Bawaslu Jawa Tengah Divisi Penyelesaian Sengketa, Wahyudi Sutrino, sebagai pemantik diskusi. Dalam paparannya, Wahyudi memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu, mulai dari dasar hukum, tahapan penyelesaian, hingga praktik penanganan sengketa yang pernah terjadi.

Melalui Kelas Pendidikan Demokrasi ini, Bawaslu Demak berharap lahir generasi muda yang tidak hanya memahami nilai-nilai demokrasi, tetapi juga memiliki kapasitas teknis dalam pengawasan dan penyelesaian sengketa pemilu. Dengan demikian, partisipasi masyarakat dalam mengawal proses demokrasi dapat semakin kuat, profesional, dan berintegritas menuju penyelenggaraan Pemilu 2029 yang berkualitas.

Penulis : Mudlo'af 

Foto : Anzal Ihsanulhaki Herifanto 

Editor : Heni Ernawati