Lompat ke isi utama

Berita

KPU Demak Gelar Pemutakhiran Data Pemilih, Ini Yang Disampaikan Bawaslu

Demak- Bawaslu Kabupaten Demak menghadiri rapat koordinasi yang diselenggarakan KPU Demak dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di aula KPU Demak pada Kamis, (30/9/21).

Dalam kegiatan tersebut, hadir juga perwakilan dari partai politik, Polres Demak, Kodim Demak, Kemenag, Dinas Pendidikan, Dinas Dukcapil dan stakeholder lainnya. Ketua KPU, Bambang Setyabudi menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU adalah sesuai dengan amanat Undang-undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

“berdasarkan Pasal 20 huruf l Undang-Undang 7 Tahun 2017, KPU Kabupaten berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, dan pemutakhiran ini kami lakukan setiap 3 bulan sekali”, ujarnya.

KPU Demak dalam paparannya menyampaikan bahwa tidak semua masukan tentang pemilih yang TMS dapat ditindaklanjuti karena salah satu syarat agar dapat ditindaklanjuti masukan itu harus disertai surat keterangan kematian dari desa. Sementara masukan yang masuk ke KPU semuanya tidak ada surat keterangan kematian dari desa.

Bawaslu Kabupaten Demak yang diwakili oleh Ulin Nuha menyampaikan bahwa Bawaslu memahami jika masukan yang dikirimkan oleh Bawaslu Demak tidak dapat ditindaklanjuti karena kurangnya syarat dari KPU dan memang seharusnya KPU harus berhati-hati dalam menindaklanjuti saran dan masukan terutama tentang pemilih yang meninggal.

Hanya pihaknya mempertanyakan tentang masukan tersebut, apakah ditindaklanjuti oleh KPU dengan menerjunkan tim untuk mengkroscek masukan tersebut.

Ulin Nuha juga menyoroti terkait dengan aplikasi Sidalih, “terkait sidalih ini bagaimana posisinya sekarang, apakah off atau on dan apakah Bawaslu bisa diberikan akses?”, tegasnya dalam kesempatan terebut.

KPU dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa posisi sidalih saat ini adalah off, dan data pemilih berkelanjutan saat ini berada dalam aplikasi yang berbeda dengan sidalih. Dan terkait dengan masukan Bawaslu, KPU saat ini memang tidak bisa menerjunkan tim untuk mengkroscek masukan tersebut karena banyaknya masukan dan kurangnya sumberdaya manusia yang ada karena jajaran ad hoc sudah dibubarkan. (UN)

Humas Bawaslu Kabupaten Demak

Tag
bawaslu demak
berita