Lompat ke isi utama

Berita

Kordiv PP se Jawa Tengah Kumpul, ini yang dibahas

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran se Jawa Tengah Rapat Koordinasi

Demak - Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran (PP) Se-Jawa Tengah melakukan pertemuan secara daring melalui zoom meeting pada Rabu (28/7). Pertemuan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti hasil rapat tim kecil pembuatan buku kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah. Hadir dalam pertemuan tersebut anggota Bawaslu Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih dan Rofiudin beserta sekretariat Bawaslu Jawa Tengah yang membidangi  divisi PP.

Dalam arahannya, Kordiv PP Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Ananingsih menyampaikan bahwa setelah bawaslu kabupaten/kota mengirimkan artikel yang akan diterbitkan, artikel ini akan diedit dan disempurnakan agar menjadi buku yang layak untuk digunakan sebagai referensi penelitian. Tahapan selanjutnya yang akan dilakukan oleh tim kecil adalah proses editing dan finalisasi.

“hasil dari tim kecil secara sekilas, masih banyak tulisan yang tidak sesuai dengan sistematika tulisan yang disepakati bersama. Untuk itu tulisan bapak/ibu masih harus disempurnakan sampai tangal 10 Agustus” ujarnya

Bahwa artikel yang disampaikan oleh kordiv PP Bawaslu kab/kota se Jawa Tengah masih banyak yang belum sesuai dengan gaya selingkung yang menjadi aturan bersama, diantaranya ukuran huruf dan jenis font yang masih belum seragam.

Sementara itu, Rofiudin yang juga hadir dalam rapat koordinasi tersebut menjelaskan tentang bagaimana cara membuat tulisan yang sistematis dan terstruktur, menjelaskan tips menulis yang enak untuk dibaca, serta menyampaikan koreksi terhadap beberapa tulisan yang masuk dan akan diterbitkan menjadi buku tersebut.

“Dari tulisan kawan-kawan PP yang sempat saya baca, setidaknya saya mencatat terdapat beberapa hal, misalnya tulisan yang tidak nyambung antar paragraf, ini saya temukan dalam tulisan yang tadi sempat saya baca”, ungkapnya.

Setelah penyampaian paparan dari Bawaslu Jawa Tengah, disepakati bahwa tim kecil akan dibagi menjadi 4 untuk mengkoordinatori masing-masing 7 kabupaten/kota agar proses editing dan finalisasi bisa sesuai dengan target waktu yang ada (Timeline Schedule). Masing-masing koordinator tersebut akan mengawal 7 (tujuh) kabupaten/kota agar tulisan-tulisan yang harus direvisi tersebut selesai sesuai dengan target waktu yang diberikan.

Empat (4) koordinator tersebut yaitu Bawaslu Kab. Semarang sebagai koordinator dari Bawaslu Boyolali, Rembang, Pemalang, Purbalingga, Pati, Wonosobo dan Kendal. Sedangkan Bawaslu Kab. Blora mengkoordinatori wilayah Bawaslu Banyumas, Batang, Magelang (Kab/Kota), Tegal (Kab/Kota), dan Sukoharjo.

Selanjutnya Bawaslu Kota Semarang bertugas sebagai koordinator untuk Bawaslu Wonogiri, Demak, Kudus, Temanggung, Kota Pekalongan, Brebes, dan Sragen. Bawaslu Kab. Purworejo menjadi koordinator Bawaslu Cilacap, Grobogan, Kota Salatiga, Jepara, Banjarnegara, Kab. Pekalongan, dan Klaten. Dan terakhir Koordiv PP Bawaslu Jawa Tengah menjadi koordinator untuk Bawaslu Kab. Semarang, Blora, Kota Semarang, Purworejo, Kota Surakarta, Karanganyar dan  Kebumen.

Anggota Bawaslu Kabupaten Demak yang membidangi penanganan pelanggaran Ulin Nuha, menyampaikan apresiasinya atas kegiatan tersebut. “kami tentu mengapresiasi kegiatan zoominar pada pagi hari ini, karena dengan adanya rakor ini kami jadi tahu bahwa artikel yang kami kirim kemarin masih banyak yang harus dibenahi agar menjadi tulisan yang layak dan bermutu”, ungkapnya.

Pada rapat itu juga disepakati bahwa tulisan yang masih harus direvisi tersebut harus kembali diserahkan kepada koordinator masing-masing maksimal tanggal 10 Agustus 2021 agar segera bisa diterbitkan oleh Bawaslu Jawa Tengah. (ANS/ZAM/UN)

Humas Bawaslu Kabupaten Demak

Tag
bawaslu demak
berita