Lompat ke isi utama

Berita

KISRUH DPHP, BAWASLU DEMAK UNDANG KPU

Demak – Bawaslu Kabupaten Demak menindaklanjuti terkait adanya peristiwa tidak diberikannya data daftar pemilih AB-KWK oleh PPS kepada Pengawas Desa/Kelurahan. Peristiwa tersebut berdasarkan hasil pengawasan oleh Pengawas Desa/Kelurahan pada rapat pleno DPHP tingkat Desa. Dalam hal ini, Bawaslu Kabupaten Demak berpendapat bahwa peristiwa tersebut diduga melanggar regulasi yang berlaku.

Sebagai tindaklanjut, Bawaslu Kabupaten Demak mengundang KPU Demak untuk dilakukan klarifikasi dengan maksud menggali informasi terkait tidak diberikannya form AB-KWK dari PPS kepada PD/K.

Menanggapi peristiwa tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Demak Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Ulin Nuha menegaskan bahwa peristiwa tersebut berawal dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Desa/Kelurahan, kemudian dilakukan kajian oleh Bawaslu Demak. Menurutnya, peristiwa tersebut diduga melanggar Pasal 12 Ayat (11) PKPU Nomor 19 Tahun 2019.

“Setelah dilakukan kajian, peristiwa tidak diberikannya AB-KWK oleh PPS kepada PD/K merupakan pelanggaran atas Pasal 12 Ayat (11) PKPU Nomor 19 Tahun 2019. Untuk selanjutnya, kami akan mengundang KPU untuk mengklarifikasi peristiwa tersebut.” Tegasnya.

Dalam proses klarifikasi, Anggota KPU Demak Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Nur Hidayah menyampaikan bahwa jajarannya tidak memberikan AB-KWK kepada PK/D sudah sesuai dengan Surat Edaran KPU RI Nomor: 684/PL.02.1-SD/01/KPU/VIII/2020. Dan sebagai tindaklanjut dari SE tersebut, KPU Demak mengintruksikan jajaran dibawahnya dengan SE Nomor: 211/PL.02.1-SD/3321/KPU-Kab/VIII/2020 perihal PPS menyerahkan hasil rekapitulasi dalam bentuk form model A.B.1-KWK kepada pihak eksternal dengan bentuk softcopy ataupun hardcopy.

“Bahwa kami bertindak sudah sesuai dengan arahan SE KPU RI. Hal tersebut sebagai upaya untuk menjaga daftar pemilih yang di dalamnya berisi data pribadi by name by address.” Ujarnya.

Hidayah menambahkan, bahwa upaya tersebut juga sudah diamanatkan Pasal 33C PKPU Nomor 19 Tahun 2019.

Menurut ketua Bawaslu Kabupaten Demak, Khoirul Saleh, setelah dilakukan klarifikasi dan kajian, Bawaslu berpendapat bahwa tidak diberikannya AB-KWK merupakan pelanggaran terhadap Pasal 12 Ayat (11) PKPU 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. Sehingga Bawaslu mengirimkan rekomendasi kepada KPU agar memberikan AB-KWK kepada PD/K.

“jadi setelah kami melakukan klarifikasi dan kajian Bawaslu menyimpulkan bahwa tidak diberikannya AB-KWK merupakan pelanggaran terhadap Pasal 12 Ayat (11) PKPU 19 Tahun 2019, sehingga kami mengirimkan rekomendasi kepada KPU agar memberikan AB-KWK kepada PD/K.” UJarnya. (UN/ZAM)

Humas Bawaslu Kabupaten Demak

Tag
bawaslu demak
berita