Lompat ke isi utama

Berita

Kiat Bawaslu Demak Menjaga Hak Konstitusi Warga

Patroli Kawal Hak Pilih

Demak – Bawaslu Demak telah memetakan sejumlah kerawanan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh KPU. Imbauan terkait dengan pembentukan para petugas coklit yang dikenal dengan Pantarlih dan kinerjanya juga telah dilayangkan kepada KPU Demak melalui surat nomor 818/PM.00.02/K.JT-0805/2024 yang mana Bawaslu Demak mewanti-wanti KPU agar selektif dalam perekrutan pantarlih dan melakukan coklit sesuai dengan prosedur. Semua itu merupakan bagian dari upaya dini Bawaslu Demak dalam menjaga hak konstitusi masyarakat.

“Kalau integritas dan profesionalitas pantarlih jelas, insyaa Allah daftar pemilih nanti akan berkualitas”, tegas Ulin Nuha, Ketua Bawaslu Demak.

Ulin melanjutkan, bersihnya pemilih tidak memenuhi syarat, tercantumnya warga yang memiliki hak pilih, serta minim daftar pemilih khusus (DPK) merupakan indikatro kualitas daftar pemilih yang terus diupayakan oleh Bawaslu Demak.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Wiwit Puspitasari, mengakui bahwa pengawasan yang dilakukan tidak bisa menjangkau seluruh pantarlih yang jumlahnya 3.310 orang pantarlih. Hal ini terjadi karena terbatasnya SDM di Bawaslu Demak yang hanya 249 pengawas tingkat desa dan 42 pengawas tingkat kecamatan. Namun demikian, itu tidak menyurutkan semangat menjaga hak konstitusi warga bagi Bawaslu Demak. Strategi uji petik dan patrol pengawasan kawal hak pilih menjadi alternatif yang efektif.

Pada hari pertama coklit, Senin (24/07), Bawaslu Demak telah menemukan 28 pantarlih yang terduga berafiliasi dengan partai politik. Atas temuan tersebut, Bawaslu Demak melalui jajaran adhoc langsung memberikan saran perbaikan (sarper) kepada PPS untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Selama tahapan coklit berlangsung, Bawaslu Demak telah menemukan beberapa pantarlih tidak mematuhi prosedur dalam menjalankan tugasnya sehingga ada ada 6 kecamatan yang memberikan “surat cinta” berupa sarper coklit ulang salah satu pantarlihnya. Secara keseluruhan, ada 9 Panwaslu Kecamatan yang telah memberikan sarper tertulis kepada PPK karena ketidakpatuhan pantarlih tersebut. 9 Panwaslu Kecamatan tersebut adalah Panwaslu Kecamatan Gajah, Demak, Karangawen, Karangtengah, Mijen, Sayung, Wedung, Guntur dan Bonang.

Pengawasan coklit yang dilakukan oleh Bawaslu Demak berakhir pada 24 Juli 2024 sesuai dengan jadwal cokli berlangsung. Selanjutnya, pengawasan akan dilakukan pada proses rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) yang dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat PPS sampai KPU Kabupaten. Fokus pengawasan ini pada pemilih yang tidak memenuhi syarat namun masih tercatat ke dalam daftar pemilih dan masyarakat yang memenuhi syarat namun belum terdaftar.