Lompat ke isi utama

Berita

Kedepankan Pencegahan, Bawaslu Demak Terus Bangun Sinergitas

Demak- Verifikasi perbaikan administrasi partai politik tingkat Kabupaten telah selesai tanggal 10 Oktober 2022. Untuk meminimalisir permasalahan, Selasa (11/10/2022), Bawaslu Demak menguatkan sinergitas dengan stakeholder melalui sebuah giat rapat koordinasi.

Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi partai peserta pemilu dengan menghadirkan KPU dan partai politik calon peserta pemilu 2024.

Menurut ketua Bawaslu Demak, Khoirul Saleh, Bawaslu akan terus membangun sinergitas ini karena mengedepankan pencegahan. Namun apabila tetap terjadi dugaan pelanggaran, Bawaslu akan tegas melakukan penindakan. Rakor yang digelar Bawaslu Demak tersebut dihadiri oleh 14 Partai yaitu Perindo, Partai Ummat, Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur, PPP, PKN, PKP, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Garuda, Partai Gelora, PDI-P, PBB dan PAN.

Pada awal sambutannya, Khoirul mengingatkan kepada partai untuk segera menindaklanjuti tanggapan masyarakat yang telah melapor karena namanya tercatut dalam sipol.

“Jangan sampai ada aduan ke ranah hukum,” tegas Khoirul yang mengharapkan sinergitas parpol sebelum masuk pada tahapan verifikasi faktual.

Hastin Atas Asih, anggota KPU Demak menambahkan agar partai politik cepat merespon manakala mendapat undangan KPU untuk klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat tersebut. “kami taati prosedur sesuai juknis itu,” jelas Hastin.

Dalam rakor tersebut, Bawaslu Demak memberikan masing-masing parpol untuk menyampaikan tanggapan baik terkait proses pendaftaran sampai verifikasi administrasi maupun persiapan menghadapi verifikasi faktual.

Secara umum partai yang hadir dalam rakor tersebut memberikan apresiasi kepada Bawaslu dalam membangun sinergitas yang intens dengan stakeholder dan juga kepada KPU yang melayani secara prosedur. Bahkan Partai Republik yang merasa tidak memenuhi syarat administrasi (meskipun belum ada pengumuman) karena tidak melakukan perbaikan anggota, telah menerima dengan legowo. Pihaknya hanya menanyakan apakah bisa mengikuti tahapan berikutnya. KPU menjelaskan bahwa yang mengikuti verfak adalah partai yang lolos verifikasi administrasi. Terkait verifikasi factual, KPU juga menjelaskan apa saja yang harus dipersiapkan oleh partai serta teknis pengambilan sample anggota yang akan dilakukan oleh KPU Pusat. (em. ade’22).

Penulis: Mudloaf
Editor: M. Azam M

Humas Bawaslu Kabupaten Demak

Tag
bawaslu demak