Lompat ke isi utama

Berita

Keadilan Prosedural dan Keadilan Substantif Harus Ditegakkan Pada Pemilu

Demak- Keadilan prosedural pada Pemilu yaitu asas Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (LUBER) dan keadilan substantif yaitu asas Jujur dan Adil (JURDIL) harus ditegakkan pada Pemilu. Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu harus bisa memastikan keadilan ini bisa ditegakkan. Hal ini disampaikan oleh Dosen Unissula, Umar Ma'ruf, pada kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Demak yang dihadiri oleh 14 orang anggota Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Demak.

"Bawaslu harus bisa memastikan keadilanPemilu ditegakkan, baik itu keadilan prosedural maupun keadilan substantif", ujar Dosen sekaligus Ketua Dewan Kehormatan Peradi Semarang Raya ini, Jum’at (09/12/2022). Umar Ma'ruf juga meminta Panwaslu Kecamatan untuk bisa berinovasi dalam menjalankan tugasnya.

Anggota Bawaslu Kabupaten, Moh. Asroni menyampaikan perlu adanya capacity building, yaitu mempersiapkan kemampuan pengetahuan serta kualitas diri, sebab terdapat tantangan yang akan dihadapi dalam Pemilu 2024.

Selain itu, menurut beliau kepercayaan publik yang diberikan harus dijaga dan dirawat. “Soliditas lembaga untuk menjaga komunikasi, kekompakan dari internal sampai tingkat komisioner dan Sekretariat,’’ Jelasnya saat menggelar fasilitasi dan pembinaan kepada divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa jajaran panwaslu kecamatan se-Kabupaten Demak.

Selanjutnya, M. Fajar Subkhi A.K.A yang pernah menjabat sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Jawa tengah periode 2017-2022, meminta menjadi pengawas pemilu perlu mengerti dan memahami cara pembuatan laporan hasil pengawasan (Form A), karenanya sebagai dasar bukti apabila terjadi sengketa pemilu.

"Peraturan-peraturan terkait kepemiluan harus bisa dibaca dan dipahami sebagai bekal Panwaslu Kecamatan menjalan tugas", tutup beliau.

(Said/SR)

Tag
bawaslu demak
berita