KAUM DIFABLE SIAP IKUT SERTA AWASI PEMILU
|
Sosisalisasi Pengawasan Libatkan Kelompok Difabel
Bawaslu Kab. Demak melakukan Kegiatan Sosisalisasi Pengawasan partisipatif kepada masyarakat dengan melibatkan Kelompok Difabel di yayasan Paralegal Pertiwi Jogoloyo. Kamis (28/2/2019). Kegiatan tersebut langkah kongkret yang dilakukan oleh Bawaslu Kab. Demak dalam menjalankan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban yang tertuang dalam Pasal 93 huruf (c) angka (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Anggota Bawaslu Kab. Demak Lispiatun, menyampaikan bahwa para pemilih disabilitas memiliki hak dalam berpolitik sesuai dengan Pasal 13 huruf g Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Ujar Lispiatun
pada kesempatan yang sama Lispiatun menambahkan dalam pelaksanaan pemilihan umum mengajak kepada Pemilih disabilitas untuk saling mengawasi dan jika ada pelanggaran harap segera dilaporkan pada jajaran Bawaslu Demak. tambahnya
pelaksanaan sosialisasi turut dibantu oleh Prapti Guru SLB dalam menjelaskan peserta tuna rungu dengan gerakan tangan. peserta cukup antusias dalam kegiatan tersebut dengan adanya dialog tanya jawab yang cukup hangat
Tag
bawaslu
bawaslu demak
berita
warga demak