Hak Politik Warga difabel, Memiliki Hak Pilih dan Suara Yang Sama Dalam Jabatan Politik
|
Demak- Kaum difabel juga memiliki hak politik yang sama. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 telah menjamin hak-hak pilih kaum difabel. UU ini menjelaskan tentang menjunjung tinggi kesetaraan. Penyandang disabilitas/kaum difabel diberikan ruang untuk ikut berpartisipasi dalam kehidupan berpolitik.
Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Demak melalui program “POSONAN” Kajian Pemilu dan Demokrasi edisi enam belas yang ditayangkan secara live di kanal youtube Bawaslu Demak, Selasa (04/05), memberikan edukasi kepada masyarakat terkait hak politik kaum difabel.
Lispiatun Anggota Bawaslu Kabupaten Demak mengatakan, penyandang disabilitas memiliki hak pilih yang sama dan suara yang sama dalam jabatan politik serta dapat menyalurkan aspirasi baik secara tertulis maupun secara lisan seperti masyarakat pada umumnya.
Aspek keterwakilan menjadi isu yang cukup mencuat beberapa waktu belakangan. Dia mengatakan, seperti keterwakilan kaum disabilitas yang selama ini dianggap sebagai kelompok masyarakat ‘kelas tiga’.
Ada beberapa hal yang menjadi perhatian Bawaslu dalam mengkategorikan TPS yang bisa diakses penyandang disabilitas, yaitu: jalan menuju TPS, lokasi TPS, pintu masuk dan keluar TPS, ruang gerak dalam TPS, meja bilik pilih, meja kotak pilih, dan braile template.
”Diharapkan untuk sahabat Bawaslu khususnya kaum difabel melalui diskusi kali ini agar bisa mengetahui bahwa mereka juga memiliki aksesibilitas dalam informasi kepemiluan,”ungkapnya.(SEF-10)
Selengkapnya simak Video berikut : https://www.youtube.com/watch?v=mcuSEk-xIyM