Lompat ke isi utama

Berita

FYI, Politik Uang tak Hanya Tentang Transaksi Uang

pipit

Demak – Politik uang tak hanya tentang transaksi uang. Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Demak, Kusfitria Marstyasih dalam kegiatan Sharing Knowledge di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Demak, Rabu (8/10/2025).

Bawaslu Kabupaten Demak pada perhelatan Pemilihan 2024 menerima laporan dari masyarakat adanya dugaan pelanggaran politik uang, yaitu pembagian paket sembako dan amplop saat kampanye salah satu Paslon Bupati Demak. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Demak menidaklanjuti dengan permohonan ambilalih kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah karena alasan tempus dugaan pelanggaran berada di luar wilayah Kabupaten Demak.

Kusfitria menegaskan, meski definisi politik uang secara spesifik tidak dijelaskan dalam Undang-Undang, baik Pemilu maupun Pemilihan, namun larangannya jelas adanya. Seperti yang termaktub pada Pasal 73 Ayat (1), “Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.”

“Di Pasal 73 Ayat (1) Undang-Undang Pemilihan disebutkan dilarang memberikan uang atau materi lainnya. Artinya, politik uang tak hanya tentang transaksi uang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kusfitria juga menggaris bawahi klausul “dilarang menjanjikan atau memberikan” yang termaktub pada Pasal 278 Ayat (2) dan Pasal 280 Ayat (1) huruf j Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, hanya dengan menjanjikan untuk mempengaruhi Pemilih sudah masuk unsur politik uang.

“Baru menjanjikan untuk mempengaruhi pemilih saja sudah masuk unsur politik uang. Jadi, ini bukan hanya tentang transaksi uang saja kalua kita bicara politik uang,” imbuhnya.

Selain itu, dengan seiring perkembangan zaman dan semakin canggihnya teknologi, modus politik uang kian beragam. Sehingga, praktik politik uang bisa saja melalui e-wallet seperti gopay, ovo, shopeepay bukan lagi uang fisik. Hal tersebut akan menjadi tantangan bagi Bawaslu dalam berjihad memerangi praktik politik uang.

Oleh sebab itu, Bawaslu perlu melakukan pemetaan kerawanan sebagai bahan awal dalam melakukan pencegahan dan pengawasan. Selain itu, perlu adanya sosialisasi secara massif dan intens kepada masyarakat tentang pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan dan tentang dampak negatif nya politik uang.

“Kita sangat perlu partisipasi masyarakat dalam melakukan pencegahan dan pengawasan (politik uang). Kita perlu secara intens melakukan sosialisasi terkait dampak dan bahayanya politik uang,” pungkasnya. (zam)