Lompat ke isi utama

Berita

Fokus Persiapan Pengawasan Kampanye, Bawaslu Demak Menggelar Webinar Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024

Demak - Bawaslu Demak menggelar Webinar Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 pada hari Selasa (26/10/2023) melalui Aplikasi Zoom Meeting.  Kegiatan tersebut diikuti kurang lebih 100 orang yang bergabung di dalam room Zoom Meeting tersebut. Webinar ini dilaksanakan berkaitan dengan siaga pengawasan tahapan kampanye yang akan dihelat pada bulan depan.

Hadir dalam kegiatan daring tersebut Ketua beserta Anggota Bawaslu Kabupaten Demak beserta seluruh jajaran Sekretariat, serta mengundang moderator beserta narasumber dari eksternal. Narasumber pertama hadir dari Unsur TPD Provinsi Jawa Tengah yakni Dr. Mohamad Hakim Junaidi, S.Ag., M.Ag., lalu narasumber kedua berasal dari Akademisi Universitas Wahid Hasyim yakni Drs. Joko J. Prihatmoko, M.Si., dan moderator yakni Dr. Wawan Shokib Rondli, M.Pd., serta peserta zoom meeting yang terdiri dari Panwaslucam, PKD, dan masyarakat umum.

Dr. Mohamad Hakim Junaidi memaparkan tentang bagaimana menjaga marwah dan kode etik seorang penyelenggara pemilu utamanya pengawas pemilu. Hal ini penting karena pengawas pemilu nantinya akan sering bersinggungan baik dengan warga masyarakat ataupun peserta pemilu pada saat bertugas di lapangan. Junaidi menyampaikan wajib hukumnya untuk menjaga kode etik sebagai pengawas pemilu. Jangan sampai pengawas pemilu malah berurusan dengan DKPP yang mana jika telah masuk ke dalam lembaga tersebut sudah barang pasti yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran kode etik.

“Sebagai pengawas pemilu, anda harus menjaga sebaik mungkin sifat dan tingkah laku saat berhadapan dengan warga masyarakat ataupun peserta pemilu karena bisa saja mereka melihat celah yang ada pada diri anda lalu melaporkan hal tersebut ke DKPP”, ungkapnya.

Drs. Joko J. Prihatmoko memaparkan tentang bagaimana strategi penanganan pelanggaran pemilu jika nantinya pengawas pemilu mendapati adanya temuan ataupun laporan dari masyarakat. Joko menyampaikan pentingnya pengawas pemilu untuk selalu berpedoman kepada Undang-Undang dan Peraturan Bawaslu yang berbicara mengenai penanganan pelanggaran pemilu, baik yang administrative maupun pidana.

“Sebagai pengawas pemilu, saat menangani suatu temuan ataupun laporan dugaan pelanggaran haruslah selalu berpedoman kepada Undang-Undang dan Peraturan Bawaslu. Jangan sampai anda asal berbicara tanpa diikuti oleh suatu dasar hukum karena jika terjadi seperti itu bisa saja terjadi kekeliruan dalam berbicara dan mengkaji suatu dugaan pelanggaran”, tegas Joko.

Kegiatan lalu ditutup oleh Dr. Wawan Shokib Rondli, M.Pd yang didapuk sebagai moderator. Kesimpulan pada Webinar kali ini adalah sebagai pengawas pemilu haruslah selalu menjaga tindak tanduk saat terjun langsung ke lapangan berhadapan dengan warga masyarakat ataupun peserta pemilu. Pelanggaran kode etik akan selalu mengintai para penyelenggara pemilu khususnya pengawas pemilu. Pengawas pemilu juga harus terus berpedoman kepada Undang-Undang dan Peraturan Bawaslu yang berlaku dalam menangani suatu pelanggaran. (YRP)

Tag
bawaslu demak
berita