Lompat ke isi utama

Berita

FGD Partisipasi Politik Disabilitas dalam Pilkada

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak menjadi pemateri dalam acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema partisipasi politik disabilitas dan etika politik Islam dalam Pilkada. Turut hadir dalam kegiatan FGD yang diselenggarakan di IAIN Kudus ini adalah Anggota Bawaslu Demak, Dosen IAIN Kudus, Sahabat-sahabat disabilitas Kudus dan Mahasiswa IAIN Kudus.

  • partisipasi-politik-disabilitas

Dalam kegiatan ini membahas partisipasi politik disabilitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak nanti. Bahwa disabilitas mempunyai hak konstitusi, terlebih dalam pilkada. Dalam hal ini sudah dijelaskan dalam UU No.7 Tahun 2017 pasal 5, bahwa “Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden atau Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, din sebagai penyelenggara Pemilu.”

Sejalan dengan itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Demak, Amin Wahyudi mengatakan, “Bahwa di Indonesia, Negara menjamin hak konstitusi semua warga negaranya, termasuk penyandang disabilitas. Nah, untuk Pemilu maupun di pilkada nanti, disabilitas mempunyai hak dipilih dan memilih, sesuai regulasi yang ada.”

Dengan demikian, partisipasi politik bagi penyandang disabilitas merupakan bagian dari menjaga demokrasi bangsa. Namun, sebagai bahan evaluasi, dalam kenyataan pemilu 2019 yang baru saja terselenggarakan 17 April 2019 kemarin, banyak yang dikeluhkan oleh sahabat-sahabat penyandang disabilitas dalam akses menuju TPS. Yang dikeluhkan adalah masih banyaknya akses menuju TPS yang tidak ramah.

Dari keluhan yang ada dalam pemilu 2019 kemarin, sahabat penyandang disabilitas berharap pada Pilkada 2020 mendatang dapat terselesaikan. Akses menuju ke TPS mudah bagi penyandang disabilitas. (AM/RHM)

Tag
bawaslu demak