Evaluasi PDPB Semester 1, Bawaslu Demak Ikuti Rakor Zoom
|
Demak - Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjuta (PDPB) Triwulan 2 Tahun 2025 sudah dilaksanakan serentak pada tanggal 2 Juli 2025 lalu. Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah melakukan pengawasan Pleno Penetapan PDPB. Oleh karena itu, rangka evaluasi pelaksanaan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan Rapat Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025 pada Senin (14/7).
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Demak, Wiwit Puspitasari, mengikuti rapat yang dilakukan secara daring ini di ruangannya. Demikian juga dengan staf mengikuti di meja kerjanya masing-masing.
Anggota Bawaslu Jawa Tengah, Rofiuddin menyampaikan bahwa pengawasan PDPB ini merupakan tugas bersama. Semua divisi harus ikut serta dalam pengawasan ini minimal pada saat uji petik. Rofiuddin mengharapkan kerjasama ini bisa dilakukan dengan sinergi sehingga data yang disampaikan ke Bawaslu Jawa Tengah merupakan data yang valid.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Jawa Tengah, Diana Ariyanti menyampaikan aspek hukum dalam PDPB dimana syarat sebagai pemilih harus 17 tahun saat hari pemilihan menjadi tidak relevan. Kondisi ini kemudian ditafsirkan sebagai 17 tahun saat pleno penetapan dilaksanakan.
Pada inti rapat koordinasi, Anggota Bawaslu Jawa Tengah, Nur Kholiq menyampaikan bahwa pengawasan PDPB ini merupakan bentuk pertanggung jawaban kerja-kerja Bawaslu di masa non tahapan. Bawaslu terus melakukan upaya pencegahan dengan berbagai instrumen sebagai salah satu strategi.
"Posko Aduan Masyarakat menjadi salah satu strategi pengawasan PDPB dengan menyertakan link dan kontak yang bisa diakses oleh masyarakat", ujar Kholiq.
Evaluasi ini merupakan salah satu amanat dalam SE Bawaslu RI tentang Pengawasan PDPB. (SR)