Lompat ke isi utama

Berita

Dukungan Sekretariat Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Demak- Dalam rangka program kerja Tahun 2021 di lingkungan Bawaslu Kabupaten Demak, divisi penyelesaian sengketa menyelenggarakan sosialisasi dan peningkatan kapasitas kelembagaan melalui daring yang dijelaskan oleh koordiv penyelesaian sengketa Bawaslu Demak, Moh Asroni.,S.H.,M.H.,di gelar pada Kamis, (29 /07/2021), di chanel youtube Bawaslu Demak. Adapun muatan materi yang diangkat dalam sosialisasi ini mengenai dukungan sekretariat dalam permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu.

Sosialisasi ini bertujuan agar diketahui seluruh warga demak, calon peserta pemilu dan juga partai politik terkait siapa saja yang mendukung dalam permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu.

Koordiv penyelesaian sengketa Moh Asroni, S.H.,M.H mengatakan, Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara Pemilu butuh yang namanya dukungan dari sekretariat. Bawaslu tidak bisa berjalan sendiri tanpa adanya dukungan sekretariat.

Tugas dan wewenang sekretariat sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 147 menyatakan, untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu, harus ada yang namanya sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan Pasal 151 disebutkan, sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dipimpin oleh kepala sekretariat yang merupakan aparatur sipil negara.

“Dalam konteks penyelenggaraan, apapun kegiatan Bawaslu Kabupaten Demak antara komisioner dengan sekretariat ini harus sinergi dan bekerja sama” ungkapnya.

Berdasarkan Perbawaslu Nomor 18 tahun 2017, Pasal 2 ayat (2) disebutkan pada tahapan penyelesaian sengketa proses Pemilu dibagi menjadi dua tahap, yaitu melalui proses mediasi dan proses adjudikasi. Dalam tahap proses mediasi, yaitu mempertemukan para pihak untuk mencapai kesepakatan, apabila tidak mencapai kesepakatan dalam proses mediasi tersebut maka akan dilanjutkan ke tahapan proses adjudikasi.

Dalam sidang adjudikasi, penyelesaian sengketa proses pemilu ada ketua majelis dan anggota majelis dan juga staf sekretariat yang memliki fungsi dan tugas membantu dukungan administrasi ataupun tupoksi yang lain. Tujuannya untuk mendukung kinerja persidangan hingga putusan.
Adapun tugas dari staf sekretariat di antaranya:
- Petugas penerima permohonan
- Petugas operator SIPS (sistem informasi penyelesaian sengketa)
- Sekretaris majelis
- Asisten majelis
- Perisalah dan notulen

Sebagai contoh pemohon mengajukan permohonan secara langsung, langkah pertama yang ditemui adalah petugas permohonan, sehingga tidak boleh langsung bertemu Ketua Bawaslu/Anggota Bawaslu. Staf sekretariat sebagai penerima permohonan yang nanti akan memberikan tanda terima berkas permohonan, mencatat berkas ke dalam buku penerimaan permohonan dan memeriksa berkas permohonan.(ny).

Tag
bawaslu demak
berita