Desa Kebonsari jadi Desantiku keempat
|
Demak - Bawaslu Kabupaten Demak memberikan pendidikan politik melalui pembentukan Desa anti politik uang di aula kantor Desa Kebonsari, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, Kamis, (24/06/2021). Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala Desa kebonsari, Kepala Kesbangpol Demak, Sekretaris Camat Dempet dan para tokoh masyarakat setempat. Kepala Desa Kebonsari, Karsidi menerima dengan baik kegiatan launching Desa Anti Politik Uang tersebut.
Sekertaris Camat Dempet, Sukawi, berharap launching yang dilakukan di Desa Kebonsari membawa dampak yang positif khususnya Kecamatan Dempet, karena sebentar lagi akan ada Pemilihan Kepala Desa serentak gelombang I Tahun 2022.
“Pilihlah kader atau calon Pemimpin Desa yang notabene adalah untuk rakyat. Jadi jangan ada uang saya coblos “itu jangan pak”, tegasnya.
Anggota Bawaslu Demak, Asroni mengatakan, tujuan Bawaslu Kabupaten Demak memilih Desa Kebonsari menjadi Desa Anti Politik Uang karena termasuk Desa sadar hukum yang ditunjuk pemerintah Kabupaten Demak, dan merupakan desa ke 4 (empat). Program pembentukan Desa Anti Politik Uang yang digagas oleh Bawaslu Kabupaten Demak ini sudah dilaksanakan Desa kedondong dan Desa Mojosimo Kecamatan Gajah serta Desa Babad di Kecamatan Kebonagung.
“Kami berharap Desa Kebonsari ini bisa menyampaikan virus tanpa money politic, sehingga bisa menjadi contoh bagi desa lainnya”, ujarnya saat membuka kegiatan tersebut
Sementara Kepala Kesbangpol Kabupaten Demak, Agus Herawan, menyatakan, money politic itu terjadi biasanya pada pemilihan, bisa bermacam-macam bentuknya seperti sedekah politik. “Carilah pemimpin yang bisa bekerja jangan mengandalkan pemimpin yang memberikan uang ketika waktu pemilihan”. Ungkapnya.
Sementara, Amin Wahyudi yang juga Anggota Bawaslu Kabupaten Demak, mengatakan, masyarakat harus bisa membedakan antara uang politik dan politik uang, kalau uang politik ongkos menyediakan kopi dan jajan. Tetapi kalau politik uang untuk memilih calon tertentu yang diembeli-embeli pemberian uang dan sembako. “jadi yang dilarang adalah politik uang”, pungkasnya. (AS)
Humas Bawaslu Kabupaten Demak