Lompat ke isi utama

Berita

Demak Cukup Rawan Pada Pemilu 2024, Penyelenggaraan Pemilu Jadi Sorotan

Demak- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengeluarkan hasil Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) untuk Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Secara umum, hasil IKP 2024 ini menitik beratkan pada dimensi penyelenggaraan pemilu sebagai dimensi dengan skor tertinggi. Ini berarti bahwa profesionalitas penyelenggara pemilu menjadi faktor terbesar akan potensi kerawanan pada pemilu dan pemilihan serentak 2024 nanti.

Berbeda dari IKP sebelumnya, IKP 2024 melihat pada 4 dimensi yaitu Dimensi Konteks Sosial Politik, Dimensi Penyelenggaraan Pemilu, Dimensi Partisipasi dan Dimensi Kontestasi. Dan hasil dari IKP 2024 ini, Dimensi Penyelenggaraan Pemilu  ini lebih tinggi konstribusinya terhadap potensi lahirnya kerawanan pemilu dibandingkan tiga dimensi lainnya.

Pada tingkat provinsi, Provinsi Jawa Tengah dikategorikan sebagai daerah dengan tingkat rawan sedang yaitu dengan skor 34,83. Kategori ini menempatkan Jawa Tengah pada posisi 20 dari 21 provinsi lainnya yang masuk dalam kategori rawa sedang.

Meskipun demikian, Jawa Tengah mendapatkan skor 91,67 dari dimensi penyelenggaraan pemilu. Skor ini menempatkan Jawa Tengah pada posisi keempat dengan kategori rawan tinggi jika dilihat dari dimensi ini.

Sementara jika melihat tingkat Kabupaten/Kota, Kabupaten Demak berada pada kategori rawan sedang dengan skor 19,15. Dengan skor ini, Kabupaten Demak menempati posisi ke-54 dari 349 kabupaten/kota dengan kategori rawwan sedang.

Jika melihat keempat dimensi yang diukur, dimensi penyelenggaraan pemilu merupakan dimensi dengan skor tertinggi yaitu dengan skor 34,41.

Merujuk hasil temuan dan riset dari hasil IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 ini, Bawaslu RI mencatat sejumlah isu strategis yang harus menjadi perhatian bersama, terutama oleh penyelenggara pemilu sebagai upaya membawa proses pelaksanaan pemilihan umum 2024 yang lebih terbuka, jujur, dan adil.

  1. Netralitas penyelenggara pemilu harus dijaga, dirawat, dan dikuatkan untuk meningkatkan kepercayaan publik sekaligus merawat harapan publik akan proses pemilihan umum yang lebih kredibel dan akuntabel. Polemik proses verifikasi faktual partai politik yang diwarnai oleh ketegangan di internal penyelenggara pemilu, menjadi pengalaman penting bagi penyelenggara pemilu terkait urgensi menjaga netralitas dan profesionalitas penyelenggara pemilu.
  2. Pelaksanaan tahapan pemilu di Daerah Otonomi Baru di wilayah Papua dan Papua Barat harus menjadi perhatian khusus, terutama terkait kesiapan wilayah baru tersebut dalam mengikuti ritme dari tahapan pemilu yang sudah berjalan.
  3. Potensi masih kentalnya polarisasi di masyarakat terkait dukungan politik tetap harus menjadi perhatian untuk menjaga kondusifitas dan stabilitas selama tahapan pemilihan umum berjalan
  4. Intensitas penggunaan media sosial yang makin meningkat, tentu membutuhkan langkah[1]langkah mitigasi secara khusus untuk mengurangi dampak politik dan kerawanan yang terjadi dari dinamika politik di dunia digital.
  5. Pemenuhan hak memilih dan dipilih tetap harus dijamin sebagai bagian dari upaya melayani hak-hak warga negara, terutama dari kalangan perempuan dan kelompok rentan.

Bawaslu Menyusun indeks kerawanan pemilu sesuai dengan amanat UU No 7 Tahun 2017 Pasal 94 ayat (1) butir a. Pasal tersebut menyatakan: “Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa Pemilu, Bawaslu bertugas: Mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu”.

Definisi kerawanan pemilu adalah: segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis. Adapun tujuan penyusunan IKP adalah:  memetakan Potensi Kerawanan di 34 Provinsi dan 514 Kab/Kota, melakukan proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran pemilu dan pemilihan serta menjadi basis untuk program pencegahan dan pengawasan tahapan Pemilu dan pemilihan.

Tag
bawaslu demak
berita