Lompat ke isi utama

Berita

DCT Telah Ditetapkan, Bawaslu Demak Tingkatkan Intensitas Pengawasan

Daftar Calon Tetap Calon Anggota DPRD Kabupaten Demak

DCT 

Demak - Perjalanan panjang pengawasan Bawaslu Demak terhadap pendaftaran bakal calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak untuk Pemilihan Umum Seretak 2024 telah selesai sejak DCT (Daftar Calon Tetap) ditetapkan. Namun demikian bukan berarti tugas pengawasan Bawaslu Berakhir. Justru mulai saat itu Bawaslu meningkatkan intensitas pengawasannya karena pasca ditetapkan DCT tersebut secara resmi peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan kampanye sampai tanggal 27 November 2023.

“Kami akan menindak tegas bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan”, papar Amilin, Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Demak.

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran tersebut Bawaslu Demak telah memberikan himbauan kepada partai politik peserta pemilu 2024 di Kabupaten Demak sehari sebelum DCT diumumkan. Melalui Surat Nomor 956/PM.02/K-JT-08/11/2023 Bawaslu mengimbau kepada mereka untuk:

  1. Melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti:
    a. coblos nomor urut
    b. simbol/gambar paku dan/atau
    c. materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih;
  3. Memperhatikan jadwal tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yaitu pada tanggal 3 November 2023, sehingga menjadi perhatian bagi semua calon Anggota DPRD Kabupaten Demak untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi “kampanye sebelum dimulainya masa kampanye”;
  4. Memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 November s.d. 27 November 2023 merupakan waktu larangan kampanye, sehingga peserta pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai, dalam bentuk:
    a. pertemuan warga;
    b. penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    c. penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul;
    d. media sosial; dan/atau
    e. aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye;

DCT yang diumumkan KPU Demak pada 4 November 2023 melalui surat nomor: 1371/PL.01.5-Pu/3221/2023 tersebut adalah 521 calon DPRD terdiri dari 310 calon DPD laki-laki dan 211 calon DPRD perempuan. DCT masing-masing partai politik peserta pemilu 2024 di Kabupaten Demak telah memenuhi keterwakilan perempuan 30 %, bahkan lebih, kecuali Partai Bulan Bintang (PBB) yang keterwakilan perempuannya 20 %. Sebelumnya Bawaslu Demak sudah memberikan himbauan baik kepada baik kepada partai politik peserta pemilu maupun kepada KPU terkait dengan afirmasi perempuan tersebut.

Namun menurut KPU Meskipun Pasal 245 UU Pemilu mengamanatkan kuota caleg perempuan minimal 30 persen, namun tidak ada ketentuan untuk membatalkannya. Oleh karenanya KPU tetap memberikan status Memenuhi Syarat (meng MS kan.). (em. Ade’23)

Tag
bawaslu demak
berita