Lompat ke isi utama

Berita

Dana Hibah Jadi Objek Pemeriksaan BPK, Bawaslu Demak Harus Bersiap

Demak - Rapat Koordinasi Sekretariat Bawaslu Kabupaten Demak dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Demak dilaksanakan pada Senin (26/12/2022). Rapat ini dihadiri oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Demak Yanto Mulyanto, S.Sos., M.M., Sekretaris Bakesbangpol Anang Ruhiat, Kasubag Umum dan Kepegawaian Muslihin, dan seluruh staf Sekretariat Bawaslu Demak.

Dalam sambutannya, Yanto Mulyanto menyampaikan perlu adanya komunikasi dan koordinasi intens antara Bawaslu Demak dengan Bakesbangpol terkait dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 nanti.

"Komunikasi dan Koordinasi ini diperlukan sehingga tidak ada miskomunikasi", tegas Yanto Mulyanto.

Senada dengan hal tersebut, Anang Ruhiat juga memberikan catatan penting terkait dana hibah. Beliau menyampaikan bahwa dana hibah ini akan menjadi objek pemeriksaan BPK. Oleh karena itu, Bawaslu Demak harus mempersiapkan hard copy dan soft copy LPJ dana hibah yang nanti pasti akan diminta oleh BPK.

"BPK minta data hari ini, maka harus diselesaikan dan dikirim hari ini juga", tambah pria kelahiran Bandung ini.

Sementara Kasubag Umum dan Kepegawaian, Muslihin, memberikan gambaran progres dana hibah yang telah diajukan oleh Bawaslu Demak. Progres saat ini baru dilakukan verifikasi awal terhadap usulan anggaran baik dari Bawaslu maupun dari KPU Demak.

"Nanti akan kami agendakan untuk ada paparan usulan anggaran, sehingga bisa menemukan titik temu", tutup beliau.

Perlu diketahui, ahwasanya anggaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk Pilkada (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati) bersumber dari Pemerintah Pusat melalui Bawaslu RI dan dana hibah dari pemerintah kabupaten/kota. (SR)

Tag
bawaslu demak
berita