Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Curi Start Kampanye, Bawaslu Demak Ingatkan Parpol

Demak - Partai politik peserta Pemilu 2024 sudah diputuskan oleh KPU setelah melalui proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Setelah 17 partai politik ini ditetapkan bisa jadi mereka terlena meluapkan kegembiraannya dan masuk pada ranah kampanye, padahal jadwal kampanye belum ditetapkan.

Kampanye memang belum dimulai, namun justru itulah Bawaslu Demak melayangkan surat himbauan kepada partai politik untuk mematuhi aturan main kampanye.  Pasalnya untuk dapat menjadi peserta pemilu 2024 partai politik harus bekerja keras dalam memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang-undang.

“Dalam PKPU  Nomor 33 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 23  tahun 20218 tentang Kampanye Pemilihan Umumtelah jelas jadwal kampanye kapan bisa dilaksanakan”  tegas Khoirul Saleh, Ketua Bawaslu Demak.

Paradigma pengawasan Bawaslu sekarang berbeda dengan pemilu sebelumnya. Berbagai upaya pencegahan terus dimasifkan dan menjadi prioritas kerja Bawaslu. Hal ini karena penyelenggaraan pemilu serentak 2024  termasuk paling rumit dibanding dengan pemilu sebelumnya  yang tentunya akan berdampak pada banyaknya potensi pelanggaran pemilu. Akan tetapi apabila sudah dicegah tetap terjadi pelanggaran Bawaslu melakukan penindakan sebagaimana amanat undang-undang.

Selain larangan, imbauan Bawaslu Demak ke parpol dalam surat tersebut juga menuturkan apa yang boleh dilakukan partai setelah masa kampanye tiba. Menurut khoirul yang demikian sangat perlu dan merupakan bagian dari edukasi  karena banyak partai baru peserta pemilu 2024 di Demak.

“Delapan partai baru yang ditetapkan KPU ada semua di Demak” lanjut Khoirul .

17 partai politik yang sudah ditetapkan oleh KPU RI adalah PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora, PKS, PKN, Hanura, Partai Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo dan PPP. (em, ade’22)

Tag
bawaslu demak
berita