Lompat ke isi utama

Berita

Bentangkan Sayap Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Demak Gandeng Desa Cangkringrembang

Mou

Ketua Bawaslu Kabupaten Demak, Ulin Nuha, bersama Kepala Desa Cangkringrembang menunjukkan dokumen nota kesepahaman (MoU) usai penandatanganan kerja sama pengawasan partisipatif, Selasa (27/10/2026).

Demak — Keterlibatan masyarakat hingga tingkat desa menjadi kunci untuk memastikan hak pilih warga terlindungi dan daftar pemilih tersusun secara akurat. Berangkat dari semangat tersebut, Bawaslu Kabupaten Demak membentangkan sayap pengawasan partisipatif melalui penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) bersama Pemerintah Desa Cangkringrembang, Kecamatan Karanganyar, Selasa (27/10/2026).

Ketua Bawaslu Kabupaten Demak, Ulin Nuha, menandatangani kesepahaman tersebut sebagai langkah konkret memperkuat kolaborasi kelembagaan sekaligus mendekatkan pengawasan pemilu dengan masyarakat. Kedua belah pihak sepakat bekerja sama menyosialisasikan pentingnya pengawasan partisipatif serta mengawal hak pilih warga melalui keterlibatan aktif pemerintah desa dan masyarakat.

Kerja sama ini bukan sekadar penandatanganan dokumen, melainkan upaya membangun mekanisme pengawasan yang berangkat dari kondisi nyata di tengah masyarakat. Desa dinilai memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan dinamika kependudukan, mulai dari warga yang meninggal dunia, pindah domisili, hingga penduduk yang baru memenuhi syarat sebagai pemilih.

Sebagai langkah awal, Pemerintah Desa Cangkringrembang memberikan informasi mengenai warga yang telah meninggal dunia untuk menjadi bahan pencocokan dan pemutakhiran data pemilih sesuai mekanisme yang berlaku. Informasi tersebut penting agar data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) dapat ditindaklanjuti oleh penyelenggara pemutakhiran data pemilih.

Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa akurasi daftar pemilih tidak hanya bergantung pada sistem administrasi, tetapi juga pada ketersediaan informasi faktual dari lingkungan masyarakat. Data kependudukan yang terus bergerak membutuhkan kepedulian bersama agar tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya dan tidak ada pemilih yang seharusnya sudah tidak memenuhi syarat tetap tercatat dalam daftar pemilih.

Ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha, menegaskan bahwa pengawas partisipatif harus tumbuh menjadi gerakan bersama, bukan berhenti sebagai kegiatan seremonial.

“Pengawasan pemilu bukan hanya tanggung jawab Bawaslu. Masyarakat, termasuk pemerintah desa, memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi dan mengawal hak pilih. Semakin kuat kolaborasi yang dibangun, semakin besar peluang kita mewujudkan daftar pemilih yang akurat sekaligus memastikan hak konstitusional warga terlindungi,” tegasnya.

Melalui kesepahaman ini, Bawaslu Demak berharap Desa Cangkringrembang dapat menjadi mitra strategis dalam membangun kesadaran demokrasi di tingkat lokal. Warga tidak hanya ditempatkan sebagai objek dalam penyelenggaraan pemilu, tetapi juga sebagai bagian penting dari pengawasan yang memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan.

Penulis : Mudlo'af

Foto : Anzal Ihsanulhaqqi Herifanto

Editor : Heni Ernawati