Lompat ke isi utama

Berita

Bedah Pasal Pidana dalam Undang-Undang Pemilu, Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Demak Perkuat Pemahaman Terkait Regulasi

Demak-di Penghujung akhir tahun 2022 kali ini, Sentra Penegakan Hukum Terpadu Bawaslu Kabupaten Demak mengadakan Rapat Koordinasi Rutin Sentra Gakkumdu. Kegiatan ini dihadiri seluruh elemen Sentra Gakkumdu dari mulai Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu dengan agenda pembahasan Pasal 280 tentang larangan kampanye Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum beserta Pasal yang mengatur pidananya.

Khoirul Saleh Ketua Bawaslu Kabupaten Demak menyampaikan pesan dari Presiden Joko Widodo pada saat pembukaan Konsolnas di Jakarta pada hari minggu kemarin, bahwa presiden menginginkan pencegahan diutamakan dalam kerja-kerja dari Bawaslu di seluruh Indonesia. Hal ini tidak terlepas juga pada kerja Sentra Gakkumdu yang harus mengedepankan pencegahan.

“Sesuai dengan instruksi Presiden pada saat Konsolnas, kita semua harus mengedepankan pencegahan pada setiap kerja-kerja kita, dan harus melibatkan partisipasi masyarakat seluas-luasnya” jelas Khoirul.

Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardhi menyebutkan bahwa pasal ini merupakan senjata dari kita nanti saat akan melakukan  pengungkapan terhadap suatu kasus pelanggaran pemilu khususnya pada saat tahapan kampanye, di dalam pasal ini mengatur siapa saja unsur dari kampanye tersebut beserta pasal pidananya, akan tetapi kita harus lebih jeli jika nantinya benar terjadi pelanggaran pada tahapan kampanye ini.

“Pasal 280 ini menjadi senjata kita pada saat ada pelanggaran di tahapan pemilu nanti, tentunya dalam hal penindakan nanti kita harus melakukan koordinasi dan komunikasi lebih mendalam mengingat banyaknya ketentuan dalam pasal ini” imbuhnya.

Kasubsi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Demak Adi Setiawan menyampaikan bahwasanya  dalam pasal 521 disebutkan pelaksana, peserta dan pelaksana tim kampanye pemilu. Hal ini harus dipastikan siapa aja yang termasuk dalam ketiga hal tersebut.

“Dalam ketentuan pasal 521 disebutkan ada pelaksana, peserta, dan pelaksana tim kampanye. Hal ini harus dipastikan lagi jikalau nanti pada saat tahapan kampanye ada perkara yang muncul, karena kita ketahui bersama terkadang hal tersebut rancu dan sulit untuk diungkap” tambahnya.

Ulin Nuha Anggota Bawaslu Demak yang mengampu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi menambahkan bahwasannya diskusi-diskusi seperti ini harus sering kita hadirkan pada saat rapat koordinasi kedepan, karena momen ini adalah kesempatan kita semua untuk penyamaan persepsi terhadap tafsir daripada Undang-Undang 7 Tahun 2017 ini, diharapkan jikalau nantinya ada suatu kasus yang harus kita ungkap, kita akan bisa segera melakukan pengungkapan dengan visi yang sama.

“Kedepan akan sering kita galakkan diskusi-diskusi seperti ini, khusunya pasal per pasal yang berkaitan tentang penindakan pidana pemilu, agar muncul satu kerangka berpikir yang sama dari setiap anggota Sentra Gakkumdu ini” ungkapnya.

Sebagai penutup forum hari ini, seluruh anggota Sentra Gakkumdu membuat kesepakatan agar nantinya menjadikan pasal 280 ini menjadi dasar hukum untuk menindak setiap pidana pemilu yang muncul pada saat masa tahapan kampanye nantinya berlangsung. (YUD)

Tag
bawaslu demak
berita