Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Waspadai Irisan Tahapan Pemilu dan Pemilihan

Demak - Bawaslu Demak terus membangun kapasistas jajaran ad hoq-nya di tingkat Kecamatan. Setelah mempersiapkan strategi pengawasan kampanye yang riskan dengan berbagai dugaan pelanggaran, kali ini Kamis (20/07/2023) Bawaslu kembali memperkuat jajaranya dalam dua event untuk menghadapi irisan tahapan pemilu dengan pemilihan.

Pertama, Bimtek Pengelolaan Administrasi Kesekretariatan Panwaslu Kecamatan yang diselenggarakan di Hotel Amantis. Kegiatan ini dihadiri pengelola keuangan dan staf sekretariat panwaslu kecamatan. Kedua, Rakor Persiapan Pengawasan Tahapan Pemilu 2024 yang dihadiri Ketua Panwaslu Kecamatan dan koordinator divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat.

"Pada masa pengawasan kampanye pemilu nanti, kita juga harus mengawasi tahapan pilkada”, jelas Khoirul Saleh Ketua Bawaslu dalam sambutan pembukaannya di hadapan sekretariat maupun panwaslucam.

Ia berharap sekretariat panwaslucam memperhatikan akuntabiltas agar tidak terjadi tumpang tindih pelaporan pertanggungjawaban anggaran dalam mendukung/menfasilitasi tugas panwaslu kecamatan.

Untuk mendalami penguasaan sekretariat dalam tata kelola keuangan, dalam bimtek tersebut Bawaslu Demak menghadirkan dua narasumber. Pertama, Arsiparis Dinperpusar Demak, Yusron Sultoni yang menjelaskan tentang bagaimana pengelolaan arsip pelaporan yang baik sehingga mudah ditemukan apabila dibutuhkan. Kedua, Kabid Perbendaharaan dan Akutansi BPKPAD Demak) Nur Isnaini Purnomo, S.E., M.S.I. yang memaparkan tata pengelolaan hibah Bawaslu dari pemkab.

Sedang kepada jajaran pengawasnya Khoirul menekankan untuk benar-benar memahami regulasi, karena dasar hukum pemilu dan pemilihan tidak sama. Ia juga mengingatkan tetap mendokumentasikan semua kegiatan pencegahan dan pengawasan secara baik.

“Pada gilirannya nanti pasti dibutuhkan”, tegas Khoirul.

Sementara Kordiv P2H (Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat) Bawaslu Demak, Amin Wahyudi yang memimpin rakor mewanti-wanti panwaslucam untuk benar-benar memahami DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dalam pemiluh 2024. Karena istilah itu berbeda perlakuannya antra pemilu dan pilkada.

“….kesalahan perlakuan DTPb bisa berujung pada pemungutan suara ulang (PSU)” Tegas Amin.

Ia menjelaskan DPTb dalam pemilu dperlakukan untuk pemilih pindahan yang sudah terdaftar dalam DPT. Sementara DPTb dalam pemilihan diperlakukan untuk pemilih yang tidak belum terdaftar dalam DPT. (Em Ade, 23)

Tag
bawaslu demak
berita