Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU SOROTI DATA ANOMALI DALAM EVALUASI PENGAWASAN PDPB

Wiwit

Demak, Pasca adanya 327 data anomali dalam PDPB Triwulan II di Demak, bermunculan lagi data anomali di beberapa Kabupaten  pada  PDPB Triwulan III. Bahkan jumlahnya ada yang sampai ribuan  seperti  di Kabupaten Batang.  Karena itu  data anomali  menjadi pembahasan serius dalam rapat evaluasi pengawasan PDPB Tri Wulan  III. “data PDPB harus terus dikawal, ada sekian banyak data anomali ”  ungkap Moh. Amin  dalam pembukaan rapat yang digelar, Kamis (17/10/2025).
Bawaslu merasa berkepenting untuk terus mengawalnya  karena status data anomali dalam PDPB  adalah ditangguhkan. Artinya ada sekian ribu pemilih belum jelas kepastiannya sebagai pemilih  sehingga hak konstitusinya terancam hilang.  Padahal jargon Bawaslu  dan itu sudah menjadi keniscayaan  adalah  “menjaga hak pilih di seluruh negeri”.   Adapun sebab terjadinya data anomali tersebut  diantarnya karena data yang  bersangkutan terdeteksi oleh system  di kemendagri  sebagai data ganda,  sepeti  ada 1 orang mempunyai dua NIK yang berbeda,    
Pentingnya menjamin hak pilih warga ini, Bawaslu  Demak  dan juga Bawaslu Kabupaten/kota yang terdapat data anomali   telah memberi masukan  kepada  KPU  agar lebin inten dalam upaya menyelessaikan  data anomali tersebut  sehingga pada PDPB tri Wulan IV  sudah tidak ada  atau paling tidak berkurang banyak. 
Di akhir rapat, Kabag Pengawasan Bawaslu Provinsi Jatengh,  mengingatkan kepada Bawaslu kabupaten/Kota agar kerja-kerja pencegahan yang sudah dilakukan,  didokumentasi dalam form cegah online. Pasalnya Bawaslu RI  mengukur kinerja Bawaslu Kabupaten.kota  hanya lewat  form cegah online. “Berapapun banyaknya upaya-upaya pencegahan, kalau tidak didokumentasikan dalam form cegah, sama saja tidak ada dilakukan”