Bawaslu Perkuat Kapasitas Pengawas Ad Hoc Dalam Penanganan Pelanggaran
|
Demak - Di tengah pengawasan tahapan pencalonan DPRD kabupaten/kota dan penyusunan DPTb / DPK, Bawaslu Demak terus melakukan penguatan kapasitas pengawas ad hocnya di tingkat kecamatan. Kali ini (Selasa, 10/10/2023) Bawaslu menyelenggarakan rapat koordinasi bersama mereka terkait penanganan pelanggaran. Diharapkan dengan intensitas penguatan ini Pawaslu Kecamatan menjadi kuat dan piawai dalam mengambil sikap ketika terjadi pelanggaran pemilu.
“kita memang mengutamakan pencegahan, namun tidak boleh abai manakala terjadi pelanggaran” papar Koordiv Penangganan Pelanggaran, Kusfitria di tengah arahannya terkait laporan dan temuan pelanggaran.
Pentingnya pemahaman pengananan pelanggaran bagi pengawas ad hoc ini benar benar menjadi perhatian Bawaslu Demak. Karenanya Bawaslu langsung menghadirkan Koordinator divisi penganganan pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Husain, S.T sebagai nara sumber.
Husain, panggilan akrab kordiv PP Jawa Tengah tersebut, menekankan agar pengawas pemilu selalu siap menangani pelanggaran karena itu sudah menjadi tupoksinya sebagaimana amanat UU 7 2017. “Terima semua laporan pelanggaran yang masuk” tegas Husain yang mengharapkan agar tidak ada kesan bawaslu tidak serius menganangi pelanggaran. Selanjutnya Husen menjelaskan bagaimana prosedur pengananan pelanggaran tersebut.
Giat penguatan kapasitas yang dihadiri kordiv PP Panwaslu Kecamatan dan secretariat ini juga diperdalam dengan diskusi teknis penanganan pelanggaran yang dipimpin Staf PP Provinsi Jawa Tengah, Budi Evantri Sianturi, S.H.. sehingga sepulang dari rakor Panwaslu Kecamatan benar-benar siap manakala menghadapi laporan ataupun temuan pelanggaran. (em.ade'23)