Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU PERKETAT PENGAWASAN TES BERBASIS CAT CALON ANGGOTA PPK, NAMUN TEMUKAN 21 ORANG DIDUGA BERMASALAH

DEMAK- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Demak perketat pengawasan dalam pelaksanaan tes berbasis sistem Computer Assisted Tes (CAT) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak pada seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak tahun 2020 di SMA Negeri 2 Demak, Kamis (30/1/2020).

Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Demak dalam rekrutmen PPK ini sesuai amanat Pasal 30 A angka (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pengawasan meliputi dari rekrutmen PPK, PPS hingga tingkat KKPS.

Bawaslu Demak memastikan rekrutmen PPK ini dari awal hingga akhir berjalan sesuai prosedur penyelenggaraan pemilihan untuk memperoleh calon anggota PPK lebih akuntabel, dan berintegritas pada Pilkada 2020. Sebelum pelaksanaan tes CAT dimulai, peserta di kumpulkan dalam satu titik untuk disterilkan  dan diberi arahan terkait mekanisme dan tata tertib. Kemudian diarahkan ke ruang tes dengan hanya membawa ID Card. Peserta tes CAT  terdaftar 400 orang yang tersebar dalam 14 Kecamatan, namun yang hadir mengikuti tes 366 orang.

Tes CAT ini terdapat 50 (lima puluh) soal dengan waktu untuk menjawab 60 menit. Hasilnya langsung dapat diketahui oleh masing-masing peserta tes saat peserta menyatakan selesai (Red: men-KLIK tombol Finish). Adapun hasil tes seluruh peserta diumumkan langsung di luar ruang menurut urutan ranking, sehingga peserta langsung bisa mengetahui apakah masuk ranking sepuluh besar atau tidak.

Menurut Ketua KPU Demak dalam pengarahannya, penentuan ranking sepuluh besar tidak mesti sepuluh orang, manakala peringkat ke 10 ternyata nilainya sama dengan peringkat 11 maka keduanya masuk dalam sepuluh besar yang selanjutnya berhak mengikuti tes wawancara.

Mekanisme tes CAT dibagi ke dalam 4 (empat) gelombang yaitu Gelombang 1 ada kecamatan Mranggen, Karangawen, Guntur dan Kebonagung. Gelombang 2 ada Sayung, Mijen, dan Wonosalam. Gelombang 3 ada Karangtengah, Dempet, Gajah dan Karanganyar. Untuk gelombang 4 ada kecamatan Demak, Bonang dan Wedung.

Temuan Bawaslu Demak

Sebelumnnya, Bawaslu Demak menemukan adanya calon anggota PPK yang terindikasi sebagai anggota partai politik, berkasnya tidak lengkap dan ada yang menjabat sebagai anggota PPK dua periode berturut-turut. Diketahui ada 21 calon anggota PPK yang administrasi pendaftarannya tidak sesuai aturan. "Kami temukan ada 19 orang yang masuk Sipol  partai politik, satu orang berkasnya tidak lengkap dan ada yang pernah menjadi anggota PPK dua periode berturut turut” ujar, Ketua Bawaslu Kabupaten Demak, Khoirul Saleh.

Dikatakannya, pengawasan rekruitmen calon anggota PPK Demak ini, sebagai bagian dan upaya dari Bawaslu Demak untuk mencegah adanya potensi pelanggaran khususnya calon penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak di tingkat kecamatan. “Tentu kita memastikan bahwa mereka (calon anggota PPK) adalah benar-benar orang yang berintegtitas,”tegasnya.

Ia menambahkan bahwa, indikator penyelenggaraan pilkada berkualitas salah satunya adanya integritas dari penyelenggara pemilu itu sendiri, baik KPU maupun Bawaslu Demak. “Terkait dalam temuan ini, Bawaslu Demak sudah merekomendasikannya kepada KPU Demak untuk ditindaklanjuti,” tutupnya.

Tag
bawaslu demak
berita