Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lakukan Monev Kesiapan Dokumen PHP

Ulin Nuha

Demak,  Bawaslu Demak melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) dokumen hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara  dari  pengawas TPS di Seluruh Kantor Panwascam  se Kabupaten Demak,  Senin (05/11/2024).  Program ini dilakukan sebagai persiapan menghadapi perselisihan hasil pemilihan  di MK (Mahkamah Konstitusi) apabila ada gugatan dari salah satu paslon. Untuk efektifitas dan efesiensi, tim monev di bagi lima  dan dipimpin langsung oleh masing-masing anggota Bawaslu.  “kami targetkan  satu hari ini selesai”  papar Ulin Nuha  Ketua Bawaslu Demak.
Menurut ulin  Sengketa Pilkada 2024  bisa terjadi ketika pasangan calon kepala daerah keberatan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan menggugat ke MK.  Dalam hal ini Bawaslu memang bukanlah tergugat namun keterangan Bawaslu selalu menjadi pertimbangan MK  dalam memutuskan. Dan keterangan tersebut akan lemah manakala tidak didukung dengan dokumen yang  kuat.
Dokumen yang dimoniring  Bawaslu utamanya adalah  dokumen hasil pengawasan yang tertuang dalam Form A.  karena dokumen itulah yang  diterima sebagai bahan pertimbangan  oleh MK. 
Ulin juga menjelaskan  tidak semua pasangan calon bisa langsung melakukan gugatan ke MK  karena ada syarat formil ambang batas pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024 sebagaiman diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016.  Namun itu bukan syarat mutlak  karena hakim  mempunyai kewenangan untuk pertimbangan lain   seperti adanya  pelanggaran  tersetruktur, sistematis dan masif (TSM)