Bawaslu Lakukan Monev Kesiapan Dokumen PHP
|
Demak, Bawaslu Demak melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) dokumen hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dari pengawas TPS di Seluruh Kantor Panwascam se Kabupaten Demak, Senin (05/11/2024). Program ini dilakukan sebagai persiapan menghadapi perselisihan hasil pemilihan di MK (Mahkamah Konstitusi) apabila ada gugatan dari salah satu paslon. Untuk efektifitas dan efesiensi, tim monev di bagi lima dan dipimpin langsung oleh masing-masing anggota Bawaslu. “kami targetkan satu hari ini selesai” papar Ulin Nuha Ketua Bawaslu Demak.
Menurut ulin Sengketa Pilkada 2024 bisa terjadi ketika pasangan calon kepala daerah keberatan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan menggugat ke MK. Dalam hal ini Bawaslu memang bukanlah tergugat namun keterangan Bawaslu selalu menjadi pertimbangan MK dalam memutuskan. Dan keterangan tersebut akan lemah manakala tidak didukung dengan dokumen yang kuat.
Dokumen yang dimoniring Bawaslu utamanya adalah dokumen hasil pengawasan yang tertuang dalam Form A. karena dokumen itulah yang diterima sebagai bahan pertimbangan oleh MK.
Ulin juga menjelaskan tidak semua pasangan calon bisa langsung melakukan gugatan ke MK karena ada syarat formil ambang batas pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024 sebagaiman diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016. Namun itu bukan syarat mutlak karena hakim mempunyai kewenangan untuk pertimbangan lain seperti adanya pelanggaran tersetruktur, sistematis dan masif (TSM)