Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN DEMAK GELAR RAPAT KOORDINASI PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU 2024 DENGAN STAKEHOLDER

Demak - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak menggelar rapat koordinasi penanganan pelanggaran pemilu dengan stakeholder pada Selasa (14/6/2022). di aula Kantor Bawaslu Kabupaten Demak.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh KPU Kabupaten Demak, Polres Demak, Kejaksaan Negeri Kabupaten Demak, Bagian Hukum Setda Kabupaten Demak dan Satuan Polisi Pamongpraja Kabupaten Demak. Kegiatan tersebut merupakan persiapan pelaksanaan pengawasan dan penanganan pelangaran pada pemilu serentak tahun 2024.

Melalui kegiatan itu diharapkan tahun 2024 tercipta pemilu yang damai dan sejuk. Bawaslu menggandeng masyarakat dan semua instansi terkait untuk bersama-sama mewujudkan penyelenggaraan pemilu tahun 2024 yang lebih demokratis dan berintegritas.

Dalam kegiatan, diisi dengan Focus Group Discussion (FGD) yang dipandu oleh Kordiv Penyelesaian Sengketa, Moh Asroni.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Demak, Khoirul Saleh menyampaikan bahwa Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024 sudah diundangkan.  Tahapannya hari ini, 14 Juni 2022 dimulai dan pagi ini Bawaslu menyongsong kegiatan dengan Apel Siaga Pengawasan Pemilu tahun 2024 serta mengadakan kegiatan rapat koordinasi penanganan pelanggaran.

Sejurus dengan itu, Anggota KPU Kabupaten Demak, Hastin Atas Asih, menyampaikan bahwa tahapan sudah dimulai, KPU Kabupaten Demak sudah melakukan persiapan jauh-jauh hari.

“Nanti malam kami akan mengadakan launching untuk menyambut tahapan Pemilu tahun 2024,” ujarnya.

Anggota Bawaslu Kabupaten Demak Ulin Nuha, S.H., MH menyoroti  Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”.

Anggota Polres Demak, Sukarli, dalam kesempatan tersebut menyampaikan mengenai pemalsuan data pada Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, bila ada yang merasa dirugikan tentang pemalsuan dan sebagainya bisa ke Pidana Umum, Kalau kaitannya dengan Pemilu tidak bisa, tapi bila pemalsuan dengan kaitan pribadi bisa ke pidana umum.

Sedangkan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Demak, Adi Setiawan, “Kalau sudah diatur kadaluarsa tidak bisa, larinya ke bagian Pidana Umum, pemalsuan itu Pasal 263 ayat 1 KUHP, dan dimasukkan ke dalam Tindak Pidana Umum.”

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Demak, Kendarsih Iriani, menyampaikan bahwa terkait dengan SK Bupati kami akan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu agar regulasi terkait larangan APK bisa diterbitkan sesuai dengan tahapan Pemilu. (ANS)

Tag
bawaslu demak