Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jateng Berupaya Optimalisasi Program dan Kegiatan Divisi Penyelesaian Sengketa Semester II

Rapat PS

Demak - Pada masa non tahapan Bawaslu terus melaksanakan tugas-tugas dengan cara melakukan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas. Divisi Penanganan Sengketa Bawaslu Jawa Tengah pun melakukan upaya optimalisasi program kerja melalui rapat koordinasi pada Rabu (23/7) yang dilaksanakan secara daring. Kordiv HPS Bawaslu Demak, M Khaerul Amilin mengikuti dengan hidmat di ruang kerjanya.

Anggota Bawaslu Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno, menyampaikan meskipun ada beberapa kegiatan tidak secara langsung berkaitan dengan tahapan pemilu, diharapkan tetap ada kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Tengah, khususnya dalam konteks penyelesaian sengketa. Hal ini menjadi penting sebagai upaya untuk menjawab isu-isu terhadap eksistensi atau keberadaan penyelenggara pemilu yang bersifat permanen.

"Kita akan dilakukan adalah evaluasi yang mencakup peninjauan terhadap regulasi Perbawaslu beserta petunjuk teknis pelaksanaannya, serta implementasi di lapangan", uangkap Wahyudi.

Hasil dari evaluasi ini akan dikoordinasikan oleh Bawaslu Provinsi untuk dirumuskan menjadi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait dengan penyelesaian sengketa pemilu dan pemilihan. Kegiatan ini direncanakan akan mulai dilaksanakan pada bulan depan, dengan harapan seluruh Kabupaten/Kota dapat memahami secara menyeluruh persoalan yang terjadi di seluruh Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.

Wahyudi juga menyoroti publikasi kinerja pengawasan Bawaslu yang harus dilakukan. Publikasi ini terkait apa yang sudah dilakukan seperti kaitannya dengan laporan kinerja. Harapannya seluruh kegiatan maupun capaian yang telah dilakukan dapat disampaikan secara luas kepada masyarakat.

Wahyudi kemudian menambahkan 2 program yang bisa dilaksanakan yaitu sosialisasi yang dapat dilaksanakan secara daring maupun luring. Program "Bawaslu Mengajar" juga bisa dilaksanakan dengan dua bentuk pelaksanaan yaitu insidental yang bersifat sementara seperti sosialiasi dan berkelanjutan.

"Kegiatan berkelanjutan ini dapat dilakukan dengan menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi maupun sekolah dengan menyampaikan materi penyelesaian sengketa pemilu dan pemilihan secara rutin seperti yang telah dilakukan oleh Bawaslu Sukoharjo dengan UIN Raden Mas Said Surakarta" tutup Wahyudi. (SR)