BAWASLU INTENSIFKAN PERAN KADER PENGAWAS PARTISIPATIF
|
Demak – Ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha, bersama jajaran anggota dan seluruh staf mengikuti program Literasi Pojok Pengawasan yang kali ini mengangkat tema “Peran Kader Pengawas Partisipatif di Masa Non Tahapan”, Senin (15/09/2025). Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting ini diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan diikuti Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, dalam sambutannya menekankan pentingnya mengintensifkan peran pengawas partisipatif sebagai bagian dari persiapan menuju Pemilu 2029. “Apalagi sekarang sudah terbentuk Laskar Jaga Hak Pilih yang siap menjadi garda terdepan dalam pengawasan,” ujarnya sebelum membuka acara secara resmi.
Hal senada juga disampaikan Nur Kholiq, Koordinator Divisi Pengawasan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Tengah. Ia menjelaskan bahwa eksistensi pengawas partisipatif sudah berakar sejak lama. “Embrionya dimulai dari gerakan sejuta relawan tahun 2012, kemudian dikembangkan melalui SKPP (Sekolah Kader Pengawas Partisipatif) tahun 2017, hingga P2P (Pendidikan Pengawasan Partisipatif) tahun 2025,” jelasnya.
Sementara itu, Muhammad Mukhlis selaku narasumber menegaskan bahwa pengawas partisipatif adalah aktor penting dalam menjaga integritas demokrasi. Kehadiran mereka tidak hanya melengkapi peran Bawaslu, tetapi juga menjadi mitra strategis masyarakat dalam mengawasi jalannya pemilu. “Partisipasi masyarakat memberi legitimasi moral bahwa demokrasi dijaga bersama,” tegasnya.
Mukhlis menambahkan, masa non tahapan adalah waktu yang strategis untuk mengembangkan kapasitas kader pengawas partisipatif. Dengan begitu, ketika tahapan pemilu dimulai, mereka sudah siap dan terlatih untuk melakukan pengawasan yang lebih efektif. “Masa non tahapan adalah waktu menanam, sedangkan masa pemilu adalah saat memetik hasilnya,” ujarnya.
Selain literasi, kegiatan ini juga dimanfaatkan Bawaslu untuk membahas agenda pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Terkait rencana coklit terbatas (coktas) yang akan dilakukan KPU, Nur Kholiq mengingatkan Bawaslu kabupaten/kota untuk melakukan uji petik serta mendorong KPU melaksanakan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.