BAWASLU GO TO SCHOOL
|
Bawaslu Ajak Pemilih Pemula Bijaksana Dalam Menentukan Masa Depan Negara
DEMAK-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Demak, gelar sosialisasi pengawasan patisipatif kepada pemilih pemula. Kegiatan ini dilaksanakan di Madrasah Aliyah (MA) Takhassus AL Qur’an, Serangan, Bonang Demak Rabu (27/2/2019). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman pendidikan dunia politik di Indonesia serta wawasan mengenai sistem kepemiluan. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Komisioner Bawaslu Kabupaten Demak Khoirul Saleh, S.Sos., MH. Anggota Bawaslu Lispiatun, S.Pd, staff bawaslu dan Wakil Kurikulum Chadlirotul Masyuda, serta 100 pelajar siswa-siswi MA Takhassus Al Qur’an yang didampingi oleh jajaran guru.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Demak Khoirul Saleh, S.Sos., MH. Dalam sambutannya seluruh peserta yang hadir untuk bersama-sama mencegah money politic dan hoaks, serta menentukan hak pemilih sesuai hati nurani. Hak-hak pemilih itu dijamin oleh konstitusi, sebab setiap orang memiliki kebebasan dalam berpolitik untuk menentukan pemimpin maupun wakil rakyatnya. “Siapapun yang memiliki hak pilih sebagaimana tercantum di DPT, orang tersebut memiliki hak pilih” tegasnya. Sosialisasi Pemilih PemulaDi sisi lain, Anggota Bawaslu Demak Lispiatun, S.Pd mengajak kepada Pemilih Pemula untuk saling mengawasi dan saat ini harus tahu bahwa sedang dalam masa-masa kampanye pemilu. Untuk itu apapun temuan pelanggaran segara harap lapor ke Bawaslu Demak. Seluruh pelajar juga harus mengetahui kedudukan dan kewenangan Bawaslu. Undang-UndangPemilu terkait Bawaslu memiliki kewenangan salah satunya pengawasan setiap proses Pemilu. Untuk berjalannya pemilu dengan baik maka diperlukan lembaga Bawaslu sebagai lembaga negara yang mengawasi dan mencegah terjadi pelanggaran-pelanggaran sengketa pemilu, baik dari proses pemilu maupun sengketa Pemilu. Lebih lanjut Lispiatun menambahkan “Bawaslu Demak selain mempunyai tugas pengawasan itu juga punya pojok pengawasan. Sebab, pengawasan merupakan garda terdepan dalam mencegah adanya kecurangan. Hak politik kalian itu harus di jaga tidak boleh sampai tergadaikan dengan uang, tolak politik uang dan cegah hoaks jangan sepenggal-penggal membaca informasi lalu di share begitu saja” ungkapnya saat meberikan materi sosialiasai pengawasan partisipatif pemilih pemula pada, Rabu (27/2/2019).Namun demikian, pelajar juga harus memfilter setiap informasi dengan membaca terlebih dahulu dari segi konten dan substansinya. Dengan begitu pemilih pemilu itu bisa membuka pikiranya untuk menggunakan hak suaranya dengan bijak.Selain money politic dan hoaks, para pelajar diharapkan mengetahui pentingnya proses Pemilu. Momentum pemilu ini sebagai warna negara harus memilih untuk memilih, bukan memilih untuk tidak memilih, karna semua proses pemilu ini bagian dari nasionalisisme.Oleh karenanya, pemilih pemula ini harus bijaksana untuk memberikan hak suaranya karna masa depan negara mendatang ada pada setiap genarasi penerus bangsa.
DEMAK-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Demak, gelar sosialisasi pengawasan patisipatif kepada pemilih pemula. Kegiatan ini dilaksanakan di Madrasah Aliyah (MA) Takhassus AL Qur’an, Serangan, Bonang Demak Rabu (27/2/2019). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman pendidikan dunia politik di Indonesia serta wawasan mengenai sistem kepemiluan. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Komisioner Bawaslu Kabupaten Demak Khoirul Saleh, S.Sos., MH. Anggota Bawaslu Lispiatun, S.Pd, staff bawaslu dan Wakil Kurikulum Chadlirotul Masyuda, serta 100 pelajar siswa-siswi MA Takhassus Al Qur’an yang didampingi oleh jajaran guru.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Demak Khoirul Saleh, S.Sos., MH. Dalam sambutannya seluruh peserta yang hadir untuk bersama-sama mencegah money politic dan hoaks, serta menentukan hak pemilih sesuai hati nurani. Hak-hak pemilih itu dijamin oleh konstitusi, sebab setiap orang memiliki kebebasan dalam berpolitik untuk menentukan pemimpin maupun wakil rakyatnya. “Siapapun yang memiliki hak pilih sebagaimana tercantum di DPT, orang tersebut memiliki hak pilih” tegasnya. Sosialisasi Pemilih PemulaDi sisi lain, Anggota Bawaslu Demak Lispiatun, S.Pd mengajak kepada Pemilih Pemula untuk saling mengawasi dan saat ini harus tahu bahwa sedang dalam masa-masa kampanye pemilu. Untuk itu apapun temuan pelanggaran segara harap lapor ke Bawaslu Demak. Seluruh pelajar juga harus mengetahui kedudukan dan kewenangan Bawaslu. Undang-UndangPemilu terkait Bawaslu memiliki kewenangan salah satunya pengawasan setiap proses Pemilu. Untuk berjalannya pemilu dengan baik maka diperlukan lembaga Bawaslu sebagai lembaga negara yang mengawasi dan mencegah terjadi pelanggaran-pelanggaran sengketa pemilu, baik dari proses pemilu maupun sengketa Pemilu. Lebih lanjut Lispiatun menambahkan “Bawaslu Demak selain mempunyai tugas pengawasan itu juga punya pojok pengawasan. Sebab, pengawasan merupakan garda terdepan dalam mencegah adanya kecurangan. Hak politik kalian itu harus di jaga tidak boleh sampai tergadaikan dengan uang, tolak politik uang dan cegah hoaks jangan sepenggal-penggal membaca informasi lalu di share begitu saja” ungkapnya saat meberikan materi sosialiasai pengawasan partisipatif pemilih pemula pada, Rabu (27/2/2019).Namun demikian, pelajar juga harus memfilter setiap informasi dengan membaca terlebih dahulu dari segi konten dan substansinya. Dengan begitu pemilih pemilu itu bisa membuka pikiranya untuk menggunakan hak suaranya dengan bijak.Selain money politic dan hoaks, para pelajar diharapkan mengetahui pentingnya proses Pemilu. Momentum pemilu ini sebagai warna negara harus memilih untuk memilih, bukan memilih untuk tidak memilih, karna semua proses pemilu ini bagian dari nasionalisisme.Oleh karenanya, pemilih pemula ini harus bijaksana untuk memberikan hak suaranya karna masa depan negara mendatang ada pada setiap genarasi penerus bangsa.
Tag
bawaslu demak
berita
Uncategorized