BAWASLU DEMAK TERTIBKAN RIBUAN ALAT PERAGA KAMPANYE
|
Demak, Bawaslu Demak melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar, Selasa (12/11/2024). Penyisiran APK yang melanggar dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Demak dengan melibatkan stakeholder terkait, seperti KPU, Satpol PP, Dishub, Polisi, TNI dan seluruh pengawas ad hoc bawaslu dari tingkat Kecamatan sampai tingkat Desa.
“Kami hanya menertibakan APK yang melanggar”, tegas Ulin Nuha, Ketua Bawaslu Demak. Karena ternyata APK yang ditertibkan mencapai ribuan sehingga terkesan giat tersebut seperti pembersihan.
Sebagaimana disebut dalam Pasal 65 (1) PKPU 13/2024 APK tidak boleh dipasang di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, tempat pendidikan, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, seperti di Pohon, tiang listrik dan sebagainya. Karenanya sepanjang tidak ditempat-tempat tersebut tidak ditertibkan Bawaslu.
Menurut Ulin masa kampanye belum berakhir, paslon ataupun tim pemenangan dipersilahkan memasang APK untuk mengenalkan calonnya. Namun Ulin mengingatkan agar pemasangan APK tersebut memperhatikan perundang-undangan yang ada seperti perbub maupun keputusan KPU Demak. Ulin juga menegaskan siapapun paslonnya, manakala melanggar tetap akan ditertibkan.
“Sudah dua kali ini kami melakukan penertiban” papar Ulin.
Kali pertama Bawaslu melakukan penertiban APK di wilayah kota. Itupun sudah ratusan APK yang telah ditertibkan baik dari paslon nomor 1 maupun paslon nomor 2. (em.ade’24)