Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU DEMAK TERTIBKAN RIBUAN ALAT PERAGA KAMPANYE

Penertiban APK

Demak, Bawaslu Demak melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar, Selasa  (12/11/2024).  Penyisiran APK yang melanggar dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Demak dengan melibatkan stakeholder terkait, seperti KPU, Satpol PP, Dishub, Polisi, TNI  dan seluruh pengawas ad hoc bawaslu dari tingkat Kecamatan sampai tingkat Desa. 

“Kami hanya menertibakan APK yang melanggar”, tegas Ulin Nuha, Ketua Bawaslu Demak. Karena ternyata  APK yang ditertibkan mencapai ribuan  sehingga terkesan  giat tersebut seperti pembersihan. 

Sebagaimana disebut dalam Pasal 65 (1) PKPU 13/2024  APK  tidak boleh dipasang  di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, tempat pendidikan, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, seperti di Pohon, tiang listrik dan sebagainya. Karenanya sepanjang tidak ditempat-tempat tersebut  tidak ditertibkan Bawaslu.

Menurut Ulin masa kampanye belum berakhir, paslon ataupun tim pemenangan dipersilahkan memasang APK  untuk mengenalkan calonnya. Namun Ulin mengingatkan agar pemasangan APK tersebut memperhatikan  perundang-undangan yang ada  seperti perbub  maupun keputusan KPU Demak. Ulin juga menegaskan siapapun paslonnya, manakala melanggar  tetap  akan ditertibkan. 

“Sudah dua kali ini kami melakukan penertiban”  papar Ulin.  

Kali pertama  Bawaslu  melakukan penertiban APK di wilayah kota.  Itupun sudah  ratusan APK yang telah ditertibkan baik dari paslon nomor 1 maupun paslon nomor 2.  (em.ade’24)