Bawaslu Demak Temukan Ketidaksesuaian BA DPB Dengan Model A.DPB
|
Demak - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengamanat kepada Bawaslu-KPU terkait pemutakhiran Data Pemilih Berkelajutan (DPB). KPU diamanati untuk melakukan pemutakhiran data pemilih setiap bulan secara berlanjutan, sementara Bawaslu diamanati untuk melakukan pengawasan proses pemutakhiran tersebut. Diharapkan dengan sinergi kedua lembaga ini tentunya akan malahirkan sebuah data yang benar-benar mutakhir, valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga pada akhirnya dapat diminimalisir permasalahan daftar pemilih manakala sudah masuk pada tahapan Pemilihan (istilah untuk Pemilihan Kepala Daerah) ataupun Pemilihan Umum (istilah untuk Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif) Tahun 2024.
Pada prakteknya Bawaslu kuwalahan mengikuti aturan KPU yang semakin menyempitkan akses untuk memperoleh data. Bagaimana tidak, Surat Edaran KPU Nomor 132 hanya memberi celah kepada Bawaslu untuk melakukan pengawasan dengan bekal nama pemilih dan alamat tanpa identitas yang jelas seperti NIK bahkan usia saja tidak disebutkan. Ditambah SE KPU Nomor 366 yang merupakan perubahan dari SE No. 132, akses Bawaslu semakin dipersempit. Bawaslu hanya mendapat akses data nama pemilih dan Desa (tanpa dijelaskan RT/RW). Melihat kondisi ini jelas sulit untuk dilakukan pengawasan karena SDM Bawaslu sangat terbatas, apalagi jika terdapat nama yang sama dalam satu Desa.
Mengenai akses data tersebut, memang alasan KPU dapat diterima secara hukum karena melindungi privasi data warga negara dimana identitas seseorang termasuk informasi yang dikecualikan. Namun seharusnya pengecualian tersebut tidak termasuk terhadap Bawaslu karena keduanya (KPU-Bawaslu) sama-sama penyelenggara Pemilu yang mendapat amanat untuk memutakhiran data pemilih secara berkelanjutan, hanya beda pada tupoksinya saja. Di samping itu, KPU juga selalu meminta Bawaslu untuk memberikan data yang utuh apabila memberi masukan. Bahkan lebih njilimet lagi, Bawaslu harus menyertakan dokumen pendukung yang lebih privat sebagaimana disebut dalam SE No. 366 dan dikuatkan oleh PKPU No. 6/ 2021.
Meski demikian, karena sudah menjadi tanggung jawab, Bawaslu Demak tidak patah arang dan tetap melakukan pengawasan dengan semangat, serta merubah strategi pengawasan sehingga bisa efektif. Bawaslu Demak tidak lagi fokus pada pencermatan data pemilih karena sangat tidak efefktif dengan akses data yang terbatas. Namun, Fokus Bawaslu Demak dialihkan pada keakuratan data yang disajikan KPU. Diharapkan dengan strategi ini Bawaslu Demak tetap bisa memberikan konstribusi untuk memutakhirkan data pemilih berkelanjutan.
Usaha Bawaslu Demak tidak sia-sia, ketika melakukan pencermatan data yang disajikan KPU pada bulan Oktober 2021, Bawaslu Demak menemukan ketidaksesuaian antara rekap yang terdapat di dalam Berita Acara (BA)-DPB dengan by name yang terdapat dalam model A.DPB. Di dalam rekap BA-DPB bulan Oktober disebutkan pemilih baru sebanyak 179 orang, namun hasil dari pengawasan Bawaslu Demak setelah mencermati satu persatu by name yang ada di model A.DPB jumlah pemilih baru hanya terdapat 176 orang. Atas temuan ini, Bawaslu Demak meminta keterangan kepada KPU Demak dan sekaligus memberikan saran untuk melakukan perbaikan.
Bawaslu Demak berharap dengan temuan ini memberi masukan KPU Demak akan adanya kemungkinan terjadinya ketidaksesuaian pada data lainnya, sebab Bawaslu Demak tidak diberi kesempatan untuk mengakses. Sehingga kalau memang benar-benar bertujuan memutakhirkan Data Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu Demak diberi akses yang sama dengan KPU. (em ade, 21).