Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Demak Siapkan Laporan Layanan Informasi Publik PPID 2020

DEMAK- Anggota Bawaslu Kabupaten Demak, Amin Wahyudi Koordiv Hukum, Humas dan Data Informasi dan staf menghadiri rapat koordinasi evaluasi pengelolaan dan pelayanan informasi bagi PPID Bawaslu Kab/Kota Se-Jateng di Media Center Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, (Senin, 22/02/2021). Tujuannya finalisasi laporan layanan informasi publik PPID tahun 2020.

Seperti diketahui dalam Perbawaslu No 10/2019 laporan layanan informasi publik disampaikan paling lambat tiga bulan setelah anggaran berakhir. Artinya, sekitar bulan Maret 2021 Bawaslu Demak menyampaikan laporan layanan IP. Hal ini penting harus dibuat, karna untuk kepentingan dan meningkatkan kapasitas kelembagaan PPID. Bawaslu Kab/Kota juga memiliki kewajiban pengembangan, kreativitas dan inovasi dalam pengelolaan PPID.

Ketua Bawaslu Jateng M. Fajar SAKA menyatakan, untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan PPID dan kehumasan, Bawaslu Kab/Kota punya kewajiban pengembangan kapasitas. Salah satunya dilakukan supporting system antar devisi dan teman-teman sekretariat, serta membutuhkan inovasi untuk sifatnya non teknis bisa dilakukan Non Budgeter.

“Sebagai contoh semua bisa berlatih dari per devisi karna ini kesempatan untuk belajar. PPID cukup baik, kedepannya lebih baik lagi karna 12 Kab/Kota menuju informatif. Selain itu, kegitan lain bisa dilakukan dengan publikasi kinerja” katanya.

Sementara, Rofiudin Koordiv Humas dan Hubal Bawaslu Jateng, tahun 2021 PPID fokus penyusunan laporan PPID 2020 karna ini penting sebagai bukti. Menginjak sebelum akhir tahun 2021, kata Rofiudin, akan ada monitoring dari Bawaslu Jateng & KIP Jateng namun menunggu arahan ada monev dari RI, kalau tidak ada akan melaksanakan monev sendiri. “Yang terpenting dari provinsi akan melakukan monitoring” tandasnya.

Dia menambahkan kehumasan 2021, fokus peliputan dari internal dan eksternal, bisa melakukan publikasi kinerja melalui talk shaw, ILM, poster, penerbitan buku, bulletin dan sebagainya.

Sisi lain, Handoko anggota Komisi Informasi Provinsi Jateng, menyampaikan dari aspek kelembagaan sudah ada political wiil untuk menyampaikan dan mengevaluasi, karna penting diketahui agar tahu progess dan kekurangannya. Dari sisi layanan harus dijawab apakah sudah sesuai regulasi? Tahap pertama, memahami Perki No 1/2019 tentang standar layanan informasi. Kedua, penyampaian Informasi Publik (Informasi Berkala & Setiap saat) standar ini menjadi penting, kata dia apakah sudah sesuai Perbawaslu No 10/2019. Ketiga, Perki No 1/2017 tentang klasifikasi informasi.

Selian itu, handoko menyoroti pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP), KI melihat masih tidak keseragaman bukan soal benar siapa, tetapi akan kelihatan mana informasi yang bukan pengelolaan badan publik atau tidak. Ada mekanisme tertentu untuk memahami aspek prosedur pengelolaan layanan informasi.(AS).

Tag
bawaslu demak
berita
Pilkada 2020