Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Demak Siap Rekrut Pengawas TPS

Rapat Koordinasi Persiapan Rekrutmen PTPS Bawaslu Demak

Demak - Bawaslu Demak siap melakukan rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk mengawasi seluruh TPS di Kabupaten Demak. Untuk Pemilu 2024 ini, sebanyak 3.658 PTPS akan direkrut. Adapul pelaksana rekrutmen adalah 14 Panwaslu Kecamatan.

Ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha menyampaikan bahwa posisi PTPS sangat krusial. Hal ini disampaikan pada kegiatan Rapat Koordinasi persiapan rekrutmen PTPS yang diselenggarakan di Hotel Amantis, (26/12). Dalam sambutannya, Ulin menyampaikan supaya Panwaslu Kecamatan cermat menentukan PTPS terpilih.

"PTPS mempunyai tugas krusial dimana output pengawasannya bisa menentukan PSU", ujar Ulin.

Ketua Bawaslu Kendal Periode 2018-2023, Odilia Amy Wardayani yang diundang untuk mengisi materi menyampaikan hal yang senada. Posisi penting PTPS dalam mengawasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 nanti. Odilia memberikan pengalaman memutuskan rekomendasi PSU karena hasil laporan pengawasan PTPS.

Perlu diketahui, bahwa tugas wewenang dan fungsi PTPS diatur dalam Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2020. Fungsi PTPS adalah :

  • Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;
  • Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan;
  • Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara;
  • Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan; dan
  • Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Dengan fungsi yang demikian krusial, PTPS harus merupakan orang yang mempunyai kredibilitas dan menguasai aturang-aturan pemilu dan pengawasan. (SR)