Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Demak Serahkan “Uang Sitaan” Pemilu 2019

Demak- Bawaslu Kabupaten Demak masih memiliki tanggungan yang belum diselesaikan dalam Pemilu 2019, residu tersebut adalah uang yang berjumlah Rp 5.280.000 yang tidak diketahui siapa pemiliknya. Berdasarkan tanggungan perkara yang ada di Bawaslu Kabupaten Demak dan Bawaslu kabupaten/kota lainnya tersebut, Bawaslu menerbitkan Surat Edaran Nomor : 26 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan, yang bertujuan sebagai pedoman bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dalam mengelola barang dugaan pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Bawaslu Provinsi Jawa Tengah kemudian menindaklanjuti SE tersebut dengan mengadakan rapat virtual melalui Zoom meeting dengan Bawaslu kabupaten/kota se Jawa Tengah. Berdasarkan hasil rapat tersebut, Bawaslu Kabupaten Demak membuat Surat Keputusan Nomor : 026/HK.01.01/K.JT-08/8/2021 Tentang Pembentukan Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Bawaslu Kabupaten Demak.

Bawaslu Kabupaten Demak kemudian membuat pengumuman tentang kepemilikan uang sejumlah Rp 5.280.000,- (Lima Juta Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) pada laman resmi di semua social media Bawaslu Kabupaten Demak dan di papan Pengumuman.  Bagi pihak-pihak yang merasa memiliki barang tersebut dipersilahkan untuk datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Demak di Jalan Sultan Fatah Nomor 10 Bintoro Demak, dengan membawa Kartu Indentitas dan bukti-bukti kepemilikan atas barang tersebut.

Tetapi setelah 7 (tujuh) hari kerja sejak pengumuman ini disampaikan, tidak ada pihak yang mengaku sebagai pemilik uang tersebut.  Bawaslu Kabupaten Demak kemudian membuat Berita Acara Tidak Diketahuinya Pemilik Barang Dugaan Pelanggaran dengan Nomor : 187/BA.TDP/BDP/PL.14.14/VIII/2021.

Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Demak Ulin Nuha menyampaikan bahwa berdasarkan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota “Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran wajib mengembalikan Barang Dugaan Pelanggaran jika tidak terbukti sebagai pelanggaran kepada pemilik barang."  

“Jadi perkara ini adalah residu dari pemilu 2019, karena perkara tersebut tidak bisa dilimpahkan ke penyidik kepolisian sehingga kami harus mengembalikan uang tersebut. Kami telah mengumumkan sejak tanggal 4 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2021, tetapi tetap tidak diketahui pemiliknya, karena tidak ada pihak yang mengaku sebagai pemilik uang tersebut”, ujarnya

Bawaslu Kabupaten Demak kemudian membuat Berita Acara Serah Terima Barang Dugaan Pelanggaran dengan Nomor: 188/HK.01.01/K.JT-08/8/2021 pada Senin (16/8/2021) agar disimpan oleh bendahara Bawaslu Kabupaten Demak. Penyerahan ini dilakukan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Ulin Nuha kepada BPP Bawaslu Kabupaten Demak, Purwadi sebagai Pihak Kedua dan didamping oleh Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Demak dilanjutkan penandatanganan Berita Acara tersebut. Uang tersebut kemudian akan disimpan di brankas bendahara sambil menunggu arahan selanjutnya dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. (ANS)

Humas Bawaslu Kabupaten Demak

Tag
bawaslu demak
berita