BAWASLU DEMAK REVIEW PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU 2024
|
Demak, Agenda rutin sharing kwoledge Bawaslu Demak, kali ini Rabu (23/07/2025) mereview penanganan pelanggaran yang dilakukan pada pemilu 2024. Sesuai dengan tujuan awal sharing knowledge, yaitu meningkatkan kapasitas SDM, diharapkan dengan tema ini jajaran secretariat Bawaslu paham benar bagaimana palayanan penanganan pelanggaran pada pemilu/pemilihan mendatang.
“utamanya setiap personel harus piawai menerima laporan pelanggaran”, tegas Kusfitria Marstyasih yang akrab dipanggil Pipit, Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP dan Datin) Bawaslu Demak.
Pada kesempatan itu Pipit mengulas kembali bagaimana Bawaslu Demak menerima laporan dengan berbagai dinamikanya. Mulai dari banyaknya jumlah pelapor yang datang dalam waktu yang sama, para kuli tinta yang tidak jelas identitasnya, sampai pada tekanan-tekanan moral yang menguras tenaga dan pikiran yang harus dihadapi.
“kita dituntut ramah dalam pelayanan, namun kita harus paham siapa yang berhak memberikan laporan” Jelas Pipit agar jajaran sekretarit Bawaslu tidak langsung melayani laporan dalam form B1.
Sebelumnya, kegiatan ini diawali dengan penyampaian materi bagaimana prosedur penanganan pelanggaran pemilu sesuai regulasi yang ada. Baik penganan pelanggaran yang berasal dari temuan maupun laporan dipaparkan secara runtut oleh staf divisi PP dan Datin, Anissahiroh. Selanjutnya diperdalam oleh Kasubag P3SP2H (Penganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum) Rahardzian Pradipta dengan berbagai pertanyaan dan diskusi.
Di akhir kegiatan, Wiwit Puspitasari, Koordinator P2H (Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat) Bawaslu Demak, berpesan agar jajaran sekretariat tidak hanya siap menerima laporan pelanggaran tetapi juga memahami dinamikanya sehingga tidak bergantung kepada pimpinan.
“kecuali kalau masuk ranah kebijakan”, tegas Wiwit.