Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Demak Petakan Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada 2024

Ulin Nuha

Demak, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak  tahun  2024 telah usai. Begitu pula rekapiputasi hasil pemilihan  baik di tingkat Kabupaten/kota  maupun provinsi.  Namun tugas Bawaslu Demak  juga Bawaslu  Kabupaten/kota  lainnya  justru masih berlanjut. Bawaslu harus selalu siap memberikan memberkan keterangan  yang diminta  MK  apabila ada gugatan dari pasangan calon yang mengajukan gugatan atas hasil pemilihan.  Oleh karenanya Bawaslu Demak  mengikuti rapat koordinasi pemetaan permohonan perselisihan hasil pemilihan  yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Tengah  di Surakarta  selama dua hari  (13 -14/12/2024.
Koordinasi ini difokuskan untuk memetakan dokumen kegiatan pengawasan dan pencegahan  yang  sudah dilakukan Bawaslu,  khususnya yang  terkait langsung dengan  pemilihan Gubernur dan wakil gubernur.  Pasalnya  sudah ada permohonan gugatan di MK  terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur, sementara  belum diketahui secara pasti lokasi khusus (loksus)  TPS, desa dan kabupaten mana yang dipermasalahkan.
Permasalahan dimaksud  biasanya terkait dengan pelanggaran tahapan  yang signifikan terhadap hasil pemilihan.  Karenanya  Bawaslu akan dimintai keterangan oleh MK  tentang bagaimana pelaksanaan pengawasan tahapan tersebut  dan sejauh mana upaya bawaslu  dalam mencegah pelanggaran dalam tahapan tersebut. 
Dalam rapat, ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha menyampaikan telah melakukan pencegahan di tiap tahapan  mulai dari indentifikasi kerawanan, sosialisasi pengawasan partisipatif,  koodinasi,  imbauan, saran perbaikan, pendidikan, kerja sama, pendidikan politik,  sampai pada publikasi  dan kegiatan lainnya.  “semua  sudah kami dokumentasikan dalam form pencegahan”   papar ulin.
Di penghujung rakor, Bawaslu provinsi Jawa Tengah merkomendasikan agar masing-masing Bawaslu kabupaten/kota  mempersiapkan tim penyusun keterangan tertulis di MK. Bawaslu Provinsi juga menekankan agar Bawaslu Kabupaten/Kota  mempersiapkan dokumen-dokumen pada persidangan di MK.  (Em. Ade 24)