Bawaslu Demak Petakan Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada 2024
|
Demak, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 telah usai. Begitu pula rekapiputasi hasil pemilihan baik di tingkat Kabupaten/kota maupun provinsi. Namun tugas Bawaslu Demak juga Bawaslu Kabupaten/kota lainnya justru masih berlanjut. Bawaslu harus selalu siap memberikan memberkan keterangan yang diminta MK apabila ada gugatan dari pasangan calon yang mengajukan gugatan atas hasil pemilihan. Oleh karenanya Bawaslu Demak mengikuti rapat koordinasi pemetaan permohonan perselisihan hasil pemilihan yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Tengah di Surakarta selama dua hari (13 -14/12/2024.
Koordinasi ini difokuskan untuk memetakan dokumen kegiatan pengawasan dan pencegahan yang sudah dilakukan Bawaslu, khususnya yang terkait langsung dengan pemilihan Gubernur dan wakil gubernur. Pasalnya sudah ada permohonan gugatan di MK terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur, sementara belum diketahui secara pasti lokasi khusus (loksus) TPS, desa dan kabupaten mana yang dipermasalahkan.
Permasalahan dimaksud biasanya terkait dengan pelanggaran tahapan yang signifikan terhadap hasil pemilihan. Karenanya Bawaslu akan dimintai keterangan oleh MK tentang bagaimana pelaksanaan pengawasan tahapan tersebut dan sejauh mana upaya bawaslu dalam mencegah pelanggaran dalam tahapan tersebut.
Dalam rapat, ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha menyampaikan telah melakukan pencegahan di tiap tahapan mulai dari indentifikasi kerawanan, sosialisasi pengawasan partisipatif, koodinasi, imbauan, saran perbaikan, pendidikan, kerja sama, pendidikan politik, sampai pada publikasi dan kegiatan lainnya. “semua sudah kami dokumentasikan dalam form pencegahan” papar ulin.
Di penghujung rakor, Bawaslu provinsi Jawa Tengah merkomendasikan agar masing-masing Bawaslu kabupaten/kota mempersiapkan tim penyusun keterangan tertulis di MK. Bawaslu Provinsi juga menekankan agar Bawaslu Kabupaten/Kota mempersiapkan dokumen-dokumen pada persidangan di MK. (Em. Ade 24)