Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Demak Perkuat Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Pada Pemilu 2024

Demak- Bawaslu Demak terus melakukan berbagai pencegahan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran ataupun sengketa proses dalam penyelenggaraan pemilu 2024. Mulai dari konsolidasi dan koordinasi dengan para pihak terkait, perjanjian kerja sama,  sosialisasi pengawasan partisipatif, edukasi politik, pengembangan desa pengawasan, desa anti politik uang, sampai pada imbauan dan bahkan saran perbaikan  semua telah dilakukan demi terwujudnya pemilu yang berkualitas.

Hari ini (24/11/2022) Bawaslu Demak layangkan imbauan kepada KPU terkait penetapan dapil dan alokasi kursi DPRD serta pembentukan badan ad hoc (penitia pemilihan kecamatan). Sebagaimana diketahui, di tengah tahapan  pendaftaran dan verifikasi partai politik, serta tahapan pemutakhiran  data pemilih  pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Demak,  sekarang ini  juga sedang  dalam proses  penetapan dapil dan alokasi kursi DPRD. Fenomena ini akan berpotensi  terjadinya pelanggaran maupun sengketa  manakala tidak dibarengi profesionalitas yang kuat.  “Sedikit saja ada keberpihakan KPU  bisa jadi masalah panjang,”  tegas Khoirul Saleh  ketua Bawaslu Demak .

Karenanya sebagai mitra penyelenggara di bidang pengawasan, Bawaslu terpanggil untuk memberikan imbauan kepada KPU Demak sehingga endingnya dapat meminimalisir potensi pelanggaran atau bahkan sengketa  proses. 

Terkait penetapan dapil Bawaslu mewanti wanti kepada KPU untuk memperhatikan 7 prinsip penyusunan dapil sebagaimana amanat PKPU 6 /2022.  Tujuh prinsip tersebut yaitu : kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, Integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.  (em. Ade’22).

Tag
bawaslu demak
berita