Bawaslu Demak Perkuat Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Pada Pemilu 2024
|
Demak- Bawaslu Demak terus melakukan berbagai pencegahan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran ataupun sengketa proses dalam penyelenggaraan pemilu 2024. Mulai dari konsolidasi dan koordinasi dengan para pihak terkait, perjanjian kerja sama, sosialisasi pengawasan partisipatif, edukasi politik, pengembangan desa pengawasan, desa anti politik uang, sampai pada imbauan dan bahkan saran perbaikan semua telah dilakukan demi terwujudnya pemilu yang berkualitas.
Hari ini (24/11/2022) Bawaslu Demak layangkan imbauan kepada KPU terkait penetapan dapil dan alokasi kursi DPRD serta pembentukan badan ad hoc (penitia pemilihan kecamatan). Sebagaimana diketahui, di tengah tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik, serta tahapan pemutakhiran data pemilih pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Demak, sekarang ini juga sedang dalam proses penetapan dapil dan alokasi kursi DPRD. Fenomena ini akan berpotensi terjadinya pelanggaran maupun sengketa manakala tidak dibarengi profesionalitas yang kuat. “Sedikit saja ada keberpihakan KPU bisa jadi masalah panjang,” tegas Khoirul Saleh ketua Bawaslu Demak .
Karenanya sebagai mitra penyelenggara di bidang pengawasan, Bawaslu terpanggil untuk memberikan imbauan kepada KPU Demak sehingga endingnya dapat meminimalisir potensi pelanggaran atau bahkan sengketa proses.
Terkait penetapan dapil Bawaslu mewanti wanti kepada KPU untuk memperhatikan 7 prinsip penyusunan dapil sebagaimana amanat PKPU 6 /2022. Tujuh prinsip tersebut yaitu : kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, Integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan. (em. Ade’22).