Bawaslu Demak Mulai Rekrut 3.658 PTPS
|
Demak - Hari pemungutan suara Pemilu 2024 sudah semakin dekat. Bawaslu Demak memulai proses rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Proses ini dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan masing-masing. Penerimaan berkas pendaftaran dibuka mulai tanggal 2 Januari 2024 dan berakhir pada 6 Januari 2024.
Anggota Bawaslu Demak, A Shobahus Surur, menyampaikan sebanyak 3.658 PTPS yang akan direkrut pada Pemilu 2024 ini. Pada hari pemungutan dan penghitungan suara nanti, satu orang PTPS akan mengawasi satu TPS.
"Masyarakat yang memenuhi persyaratan, silahkan mendaftar di Kantor Panwaslu Kecamatan setempat", imbau Surur.
Adapun Persyaratan Pengawas TPS:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan
Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
f. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
g. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan
Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
h. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun ada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
j. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
k. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
l. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
m. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
n. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
Masyarakat yang berminat mendaftar, bisa mengunduh formulir pendaftaran di link berikut UNDUH FORMULIR (SR)