Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Demak: Menjaga Hak Pilih di Seluruh Negeri

DEMAK – Memilih dan dipilih merupakan hak konstitusional warga negara yang tidak dapat dikurangi atau dibatasi sekalipun. Pasal 27 ayat (1)  Undang Undang Dasar Negara RI ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Meski pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak tahun 2020 ditengah Pandemi Covid-19 demokrasi harus tetap dijaga kualitasnya. Bawaslu Demak menggelar live streaming via youtube dengan tema “Menjaga Hak Pilih di Seluruh Negeri”, Jum’at (17/07/2020). Sebab bertepatan pada tahapan yang sangat krusial terkait hak pilih yaitu pencocokan dan penelitian daftar pemilih atau dikenal dengan coklit. Di mana tahapan ini hak pilih warga bisa hilang apabila tidak dilaksanakan sesuai perundang-undangan.

“Maka ini penting Bawaslu Demak untuk memastikan bahwa proses pemutakhiran data dan daftar pemilih itu harus benar-benar dilaksanakan sesuai procedural dan akurat”, Kata Ketua Bawaslu Kabupaten Demak, Khoirul Saleh saat menjadi narasumber.

Hal itu menjadi dasar untuk selanjutnya kalau terjadi kurang akurat, maka akan mempenguruhi logistic dan surat suara yang diadakan oleh KPU. Pengalaman sebelumnya terjadi di Pemilu 2019 ada kekurangan surat suara di TPS.

Persyaratan untuk menjadi hak pilih sejatinya sederhana “hak pilih dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, walikota dan wakil walikota bahwa masyarakat adalah yang sudah berumur 17 tahun atau sudah/pernah menikah, tidak sedang dicabut hak pilihnya serta masyarakat warga Demak untuk pemilihan Bupati Demak” kata Khoirul Saleh.

Bawaslu Demak juga melakukan pengawasan saat proses data dan daftar pemilih kemudian syarat-syarat lainnya sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan Covid 19 termasuk adanya rapid test bagi petugas PPDP dalam proses Coklit  yaitu pada tanggal 15 Juli-13 Agustus 2020.

Ketua Bawaslu Demak, Khiorul Saleh mengemukakan, PPDP harus benar-benar bekerja sesuai dengan SOP yang ditetapkan oleh KPU. Pertama, harus mematuhi protokol kesehatan dalam rangka untuk menjamin keselamatan dan juga keamanan dari wabah covid-19. Kedua, menjaga keselamatan masyarakat.

Dipahami bahwa persoalan daftar memilih tidak hanya terjadi secara administratif dan teknis prosedural yaitu petugas PPDP secara door to door langsung dilapangan.

Upaya Bawaslu Demak agar tidak terjadi masalah pada daftar pemilih pada Pilkada 2020 ini juga melakukan pencagahan, saran perbaikan dalam daftar pemilih. “Prinsipnya ialah harus akurat, mutakhir, transparan dan komprehensif. Bawaslu Demak membuka posko aduan terhadap adanya dugaan pelanggaran pemutakhiran data hak pilih, masyarakat bisa melaporkan kepada jajaran panwaslu terdekat ” pungkasnya.

Tag
ayo awasi
bawaslu demak
berita
Pilkada 2020