Bawaslu Demak Mengikuti Diskusi Identifikasi Permasalahan Hukum
|
Demak - Bawaslu Kabupaten Demak kemabli mengikuti Diskusi Hukum yang diadakan oleb Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. "Selasa Menyapa" edisi Selasa, 1 Juli 2025 mengambil tema "Identifikasi Permasalahan Hukum (Regulasi dan Empirik) Pada Tahapan Perencanaan Program dan Anggaran Pemilihan 2024".
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Demak, M. Khairul Amilin, mengikuti diskusi dengan seksama bersama dengan Kasubbag P3SP2H beserta staf.
Banyak dinamika yang terjadi di lapangan, khususnya dalam aspek hukum, yang memengaruhi berbagai tahapan pelaksanaan pemilihan umum. Kondisi ini menimbulkan kebutuhan untuk memahami secara lebih mendalam berbagai persoalan yang mungkin timbul dalam proses tersebut. Fokus diskusi tertuju pada tahapan perencanaan program dan penganggaran, dengan penekanan pada permasalahan hukum serta tantangan empirik yang dihadapi di lapangan.
"Saya harap agar kegiatan ini dapat menambah literasi serta pemahaman terkait perencanaan anggaran, terutama menyangkut hal-hal yang mungkin tidak atau belum terjadi di masing-masing Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Pemilihan 2024", ujar Diana Ariyanti, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, dalam sambutannya.
Dalam diskusi, terungkap beberapa permasalah dalam pengajuan dana hibah kepada pemerintah daerah. Pada kasus Bawaslu Kota Pekalongan, keterbatasan kemampuan keuangan Pemerintah Kota Pekalongan menjadi hambatan utama dalam proses pengajuan dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada 2024. Sementara itu, pengajuan dana hibah Bawaslu Kabupaten Pati berlangsung panjang dan dinamis, di mana kesepakatan awal tidak sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan riil serta sejumlah kegiatan penting yang direncanakan.
Diskusi Hukum Selasa Menyapa ini merupakan program yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara rutin setiap hari Selasa. Narasumber serta moderator diskusi ditunjuk bergilir di antara Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. (SR)